Berita Bekasi Nomor Satu

Terapkan Uji Emisi Kendaraan

ILUSTRASI:Sejumah truk terjebak macet di Flyover Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. Kepadatan kendaraan di kawasan itu didominasi truk bermuatan berat dan turut menyumbang polusi udara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana untuk melakukan uji emisi dengan menyasar ratusan kendaraan. Pelaksanaan uji emisi ini merupakan salah satu poin dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 tahun 2023.

Uji emisi rencananya berlangsung pada 28 Agustus 2023 di area Kecamatan Rawalumbu, Jalan Narogong, Kota Bekasi.

“Rencananya kita tanggal 28 ini akan melakukan uji emisi,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Andy Frengky, Kamis (24/8).

Uji emisi akan diumumkan kepada warga Kota Bekasi lewat flyer. Disediakan kuota 100 unit kendaraan bagi masyarakat yang berinisiatif melakukan uji emisi. Masyarakat yang berinisiatif melakukan uji emisi ini lebih dulu mendaftar secara daring.

Pelaksanaan rencananya dilakukan selama dua jam, mulai pukul 08:00 WIB. Selanjutnya dilakukan sampling uji emisi pada kendaraan yang melintas di Jalan Raya Narogong, ditarget lebih dari 200 kendaraan yang dapat diuji emisi.

“Setelah jam 10.00, kita akan menggiring kendaraan yang lewat selama satu jam untuk uji emisi. (Seluruhnya) Diatas 200 target kita, khusus mobil pribadi berbahan bakar solar dan bensin,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, DLH Kota Bekasi bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terkait dengan petugas dan alat uji emisi kendaraan ini.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Daradjat Kardono menyebut bahwa polusi udara merupakan isu nasional. Polusi udara yang terjadi di satu wilayah seperti Kota Bekasi juga disebut tidak akan lepas dari pengaruh daerah di sekitarnya, seperti Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta.

Oleh karena itu, penanganan polusi udara harus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, tidak bisa mengandalkan kebijakan yang diambil oleh Kota Bekasi saja.

“Jadi ini kita Kota Bekasi sebaiknya mengikuti arahan pemerintah pusat kebijakan-kebijakannya, seperti WFH dan sebagainya. Ini harus dilakukan secara terintegrasi dengan kebijakan pemerintah pusat seperti apa, supaya penanganannya efektif,” ungkapnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin