Berita Bekasi Nomor Satu

Keluarga Angela Nilai Ada Kejanggalan Vonis Hakim

DIGIRING PETUGAS: Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Angela Hindriati, Ecky Listiantho, digiring petugas usai sidang putusan, di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Senin (18/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang,Kabupaten Bekasi, Agus Soetrisno, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa, Ecky Listiantho (38) atas kematian Angela Hindriati (54).

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati. Sidang putusan itu berjalan kurang lebih selama satu jam di ruang sidang Candra Kantor PN Cikarang, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9).

Perwakilan keluarga korban juga nampak hadir dalam sidang putusan tersebut. Terdakwa Ecky, terlihat lebih banyak menunduk saat hakim membacakan vonis.

Kakak kandung Angela, Triyanto Wahadi (60) yang mengikuti persidangan itu merasa kecewa dengan putusan hakim, yang menyatakan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky, dengan Pasal 339 KUHP. Pasalnya, JPU menuntutnya dengan hukuman mati, yakni Pasal 340 KUHP, karena diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Angela.

“Saya khawatir ada remisi-remisi kelakukan baik di penjara, dan sebaiknya nanti dirubah lagi. Saya terus terang kurang puas kalau untuk hukuman seumur hidup, karena masih bisa berubah seperti pada kasus yang lain. Jadi, kami berusaha untuk banding, sehingga bisa hukuman mati, walaupun memang sulit,” kata Triyanto, saat ditemui usai sidang di Kantor PN Cikarang, Senin (18/9).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dian Abraham, menjelaskan bahwa saat pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdapat beberapa kejanggalan yang tidak dipertimbangkan.

Menurut Dian, kejanggalan itu adanya pembicaraan tentang pelaku dan korban pada hari H sebelum pembunuhan, keduanya meminum-minuman keras atas permintaan korban. Hal itu diketahui, saat melihat di website PN Cikarang, padahal saat rekonstruksi dilakukan, Dian mengaku tidak melihat ada adegan tersebut.

“Ada yang aneh dan agak janggal. Saya datang waktu saat rekonstruksi, dan tidak ada sama sekali pembicaraan atau ide bahwa Angela meminta vodka untuk dibawa, kemudian mereka minum-minum di hari H pembunuhan. Saya melihat adegan itu di website PN Cikarang, sementara direkonstruksi nggak ada. Jadi, keluarga merasa ada hal yang kurang adil,” ucap Dian.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ludy Himawan menyampaikan, bahwa kasus perkara pembunuhan ini masuk dalam kategori penting.

Untuk itu, pihaknya menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kepala Kejari Negeri Kabupaten Bekasi, guna menentukan sikap terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

“JPU telah menyiapkan laporan putusan, dan nanti secara berjenjang Kasi Pidum memberikan pendapat, keputusan berada di Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, dan kebetulan perkara ini merupakan perkara penting, artinya kami akan meminta pendapat dan keputusan Kejati,” beber Ludy.

Lanjutnya, Kejari memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah perkara ini harus diajukan upaya hukum, yaitu banding atau menerima putusan hakim.

“Nanti kami akan menyampaikan sikap setelah mendapat petunjuk dari pimpinan maksimal tujuh hari,” pungkasnya. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin