Berita Bekasi Nomor Satu

JPU Ajukan Banding Kasus Mutilasi Angela

Illustrasi: Pelaku kasus mutilasi Angela Hindriati (54), Ecky Listhianto (38),saat menjalani sidang di Kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menyatakan banding atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Ecky Listiantho (38).

Berkas banding tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dalam waktu dekat.

“Kami menyatakan banding atas putusan dimaksud. Selanjutnya, kami akan serahkan memori banding ini ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri (PN) Cikarang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi, Widyatmoko, di Cikarang, Selasa (26/9).

Menurutnya, tahapan banding ini diajukan, setelah tim penuntut umum memutuskan pikir-pikir selama maksimal tujuh hari usai sidang putusan vonis Majelis Hakim PN Cikarang, pada Senin (18/9).

“Kami telah berkoordinasi ke pimpinan. Jadi, tiga hari setelah sidang vonis, yakni pada Kamis (21/9) lalu, kami menyatakan untuk banding,” tegas Widyatmoko.

Saat ini, pihaknya tetap berpegang teguh pada ketentuan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan Ecky terhadap korban Angela Hindriati.

“Berdasarkan fakta hukum, kami meyakini sebagai motif pembunuhan keji berencana, dan pelaku membunuh karena berniat ingin menguasai harta korban,” bebernya.

Hal itu, dibuktikan dengan fakta hukum berupa unit apartemen berikut sertifikat, yang dengan sengaja diubah kepemilikannya menjadi atas nama pelaku, usai kejadian pembunuhan.

“Kemudian ditemukan uang senilai Rp 130 juta milik korban, yang juga diambil pelaku, bahkan uang senilai Rp 50 ribu di dompet korban juga ikut diambil,” ucap Widyatmoko.

Berdasarkan fakta persidangan itu, tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan banding, dan meminta Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan hukuman mati terhadap pelaku.

“Nanti setelah memori banding ini kami ajukan, tinggal menunggu putusan PT. Mereka tentu akan mempelajari berkas perkara kasus ini terlebih dahulu sebelum memutuskan,” harapnya.

Sebelumnya, pada Senin (18/9) Majelis Hakim PN Cikarang telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ecky, atas kasus pembunuhan disertai mutilasi Angela.

Hakim memutuskan, bahwa terdakwa hanya melanggar Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Hakim juga menyatakan Ecky telah melanggar Pasal 181 KUHPidana, karena menyembunyikan jasad Angela.

Saat sidang itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, yang berkaitan dengan Pembunuhan Berencana. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin