Berita Bekasi Nomor Satu

Awasi Pelayanan Rumah Sakit

Garap Perda Standar Pelayanan Minimal Kesehatan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peraturan Daerah (Perda) Standar Pelayanan Minimal Kesehatan di Kota Bekasi tengah digodok. Setelah selesai dan berlaku, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi harus melakukan pengawasan terhadap standar layanan tiap Rumah Sakit (RS) dan evaluasi secara periodik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Daradjat Kardono. Awal pekan ini, pihaknya telah bertemu dengan jajaran Dinkes, Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Agenda itu membahas beberapa hal yang didengar oleh anggota DPRD pada saat reses beberapa waktu lalu.

Sejumlah pertanyaan disampaikan oleh masyarakat kepada anggota DPRD Kota Bekasi, diantaranya terkait dengan pembuatan BPJS PBI, tidak adanya lagi kartu fisik BPJS kesehatan. Termasuk kejelasan terkait dengan informasi bahwa masyarakat bisa berobat langsung ke RS hanya dengan menggunakan NIK.

Setelah pertemuan tersebut disampaikan bahwa registrasi pembuatan BPJS PBI bisa dilakukan di Faskes atau melalui fasilitasi anggota DPRD. Terkait dengan kartu fisik BPJS kesehatan, disampaikan hawa saat ini BPJS Kesehatan tidak lagi mengeluarkan kartu fisik, melainkan kartu berbasis digital.

Sedangkan terkait dengan alur layanan kesehatan ke RS, Daradjat menyebut ada salah persepsi oleh sebagian masyarakat. Pelayanan kesehatan tetap dilakukan berjenjang, mulai dari Faskes tingkat satu yakni Puskesmas atau Klinik, kecuali kondisi darurat.”Ya sosialisasinya kurang,” katanya, Selasa (3/9).

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Dinkes kedepan harus melakukan evaluasi secara berkala kepada seluruh RS swasta di Kota Bekasi. Dalam hal ini, Dinkes akan mengawasi standar pelayanan kesehatan sesuai dengan yang tertera dalam Perda yang saat ini tengah digodok.

“Sekarang kan kita lagi menggodok Perda Standar Pelayanan Minimum Kesehatan Kota Bekasi. Disitu sudah diatur tuh, untuk layanan sudah ada SPMnya,” ucapnya.

Bila perlu kata dia, dibuatkan survei kepuasan masyarakat terkait dengan layanan kesehatan di tiap RS untuk mendapatkan data layanan yang harus diperbaiki atau dipertahankan oleh RS. Jika didapati pelayanan kesehatan dibawah standar minimal, maka dilakukan pembinaan untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Apresiasi atau reward bisa dipilih untuk merangsang setiap RS berkompetisi menyediakan layanan terbaik kepada masyarakat. “Kalau nanti hasil evaluasinya bagus harus di share juga, harus diapresiasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat yang disampaikan langsung oleh Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Beberapa poin yang disampaikan kata dia, akan ditindaklanjuti bersama dengan ARSSI dan BPJS Kesehatan.

“Ini langkah kedepannya memang ada beberapa yang perlu kami luruskan dan perbaiki. Termasuk kita secara rutin melaporkan juga kepada yang terhormat sehingga pada saat masyarakat menanyakan tidak terjadi miss,” ungkapnya.

Salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, salah satunya adalah sosialisasi kepada masyarakat. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin