Berita Bekasi Nomor Satu

Dianiaya, Penghuni Apartemen Lapor Polisi

Ilustrasi kasus penganiayaan. Foto Dok.JawaPos.com.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – EC seorang perempuan korban dugaan tindak kekerasan di Apartemen Grand Center Point Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi Kota.

Korban menceritakan terduga pelaku merupakan orang yang meminjamkannya uang dengan jaminan sertipikat apartemen miliknya.

“Saya pinjam ke bapak itu dengan menjaminkan sertipikat apartemen saya, kata nya ok namun setelah bertemu dia itu malah dialihkan ke jual beli,” ujar dia.

“Dan apartemen saya itu dihargakan Rp 300 juta, setelah itu dia keluarkan uang cash 76 juta ke teman saya, 4 juta nya ke rekening BCA saya, 20 juta ke rekening Mandiri saya dan 46,5 juta ke rekening mandiri saya begitu awalnya kenal sama bapak itu,” jelas EC.

Setelah proses peminjaman itu, dirinya mengaku kerap diintimidasi untuk keluar dari apartemennya, namun ia menolak dengan alasan belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 224 juta.

“Dan dia sering sekali menyuruh saya keluar dari apartemen itu, tapi saya tidak mau karena belum dia ngelunasin kekurangannya ke saya,” katanya

Lanjut dia, di 13 September 2023 lalu dirinya di satroni oleh 4 orang laki laki, yang terdiri 1 security apartemen, 1 teknisi apartemen dan 2 terduga pelaku yang menyuruh korban untuk mengosongkan unit apartemennya.

“Disitu dia meminta saya keluar dari apartemen saya, dan harus mengosongkan apartemen saya, tapi saya kekeh tidak mau. disitulah terjadi cekcok mulut, dan akhir nya tendangan dorongan yang saya gak sadar kan saat itu,” ungkap EC.

Sejak kejadian itu, dirinya merasa trauma dan mengurung diri di unit apartemen nya, dan ada beberapa luka akibat kekerasan fisik. “Saya seorang perempuan sendirian yang diteriak teriakin, dibentak bentakin sama laki laki yang tinggi tinggi gede, saya takut dan saya trauma banget sama hal itu baru saya alamin,” bebernya.

“Karena saat itu saya jatuh, saya bangun terasa tangan saya memar, kaki saya terluka dan badan badan ngerasa sakit,” jelas dia.

Akibat kejadian itu dirinya melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, “Akhirnya saya datang ke kantor polisi bikin laporan bahwa tadi terjadi hal yang saya tidak saya inginkan, ini bukti laporan nya dan polisi mengajak saya ke rumah sakit untuk visum ini bukti visum nya,” ujar dia.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar pada tanggal 13 September 2023 ada warga yang melapor ke Polres Metro Bekasi Kota terkait penganiayaan,” kata Erna.

Erna menjelaskan, korban melapor atas tindakan penganiayaan dengan bukti hasil visum berupa luka akibat kekerasan fisik. “Untuk luka lebam berada di lengan, terus sama paha,” jelas Erna.

Korban diketahui berinisial EC, dia merupakan penghuni salah satu unit Apartemen Grand Centre Point.

Pria yang mendatangi korban diduga ingin melakukan eksekusi pengosongan unit, tetapi korban menolak sehingga terjadi penganiayaan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, pria yang ada di video terdiri dari sekuriti apartemen, dua orang saksi dan satu orang terlapor yang melakukan penganiayaan.

“Kasus masih dalam penyelidikan, yang bersangkutan (terlapor) menyuruh korban untuk keluar dari apartemennya,” tutupnya. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin