Berita Bekasi Nomor Satu

Tersangka Kasus Gratifikasi jadi Tahanan Kota

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah mengubah status tahanan RS dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota dikarenakan kehamilannya.

RS merupakan kontraktor swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait proyek pemerintah. RS diduga terlibat dalam memberikan gratifikasi berupa mobil Pajero dan BMW kepada oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa Thomas, menyatakan bahwa penetapan tahanan kota didasarkan pada hasil diagnosa tim medis. Gangguan pada kehamilannya memerlukan kontrol dokter secara rutin.

“Jadi yang bersangkutan ini ternyata hamil, kurang lebih tiga bulan. Dengan gangguan dan mohon untuk dilakukan konsultasi dibawa ke dokter kandungan. Jadi berdasarkan pemeriksaan, terdapat gangguan kehamilan pada janin yang sangat berisiko tinggi yang dapat membahayakan pada bayi yang dikandung,” ucap Ronald, Rabu (20/12).

Meskipun RS berstatus sebagai tahanan kota, diungkapkan Thomas, RS tetap diharuskan untuk menjalani wajib lapor dua kali seminggu dan posisinya terus dipantau oleh penyidik.

“Secara rutin kami akan melakukan pemantauan terhadap bersangkutan, kami juga telah pasangkan alat untuk pendeteksi dan keluarga juga telah kami umumkan untuk tetap bersama yang bersangkutan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Thomas, terkait kelanjutan kasus RS, penyidik terus melakukan pengembangan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Kemudian terkait perkembangan proses penanganan kasus, dalam waktu sebulan kedepan atau kurang kami segera limpahkan dahulu untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. Jika sudah lengkap dari tim penyidik dan peneliti dari Kejari Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Selanjutnya, Kejaksaan juga menunda perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus gratifikasi barang mewah ini baru akan diambil kembali setelah berlangsungnya Pemilu serentak.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan netralitas dan menciptakan lingkungan yang kondusif, menjadi alasan penundaan sementara dalam proses penanganan kasus korupsi tersebut.

“Terkait penanganan kasus korupsi yang lain, itu tidak ada penghentian atau proses yang mandeg, ini semata-mata kami menjaga netralitas Kejaksaan selama pemilu dan menjaga kondusifitas. Jadi kasusnya ditunda bukan dihentikan, proses tetap berjalan setelah masa pemilu diselenggarakan,” katanya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin