Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Polisi Klaim Sulit Tangkap 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon Alasan BAP Dicabut

Mayat di Citra Green Cibubur Bekasi Korban Pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan Vina Cirebon. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, CIREBON – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap salah satu kendala penangkapan tiga orang DPO pelaku pembunuhan Vina, di Cirebon dikarenakan tersangka yang mencabut keterangan BAP.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi di tahun 2016, polisi menetapkan 11 orang tersangka, delapan di antaranya sudah ditangkap dan menjalani hukuman pidana.

Adapun ketiga buronan itu bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Mereka pun kini tengah diburu dengan polisi menyebar ciri-cirinya di media sosial.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang Terkuak

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, kendala yang dihadapi polisi yang menyebabkan delapan tahun tak kunjung menangkap ketiga buronan itu ialah tersangka yang mencabut keterangannya di BAP.

Kedelapan tersangka itu sebelumnya memberi keterangan terkait ketiga DPO tersebut saat di BAP oleh penyidik Polres Cirebon. Namun, saat kasus dialihkan ke Polda Jabar, para tersangka itu justru mencabutnya.

Surawan pun membantah adanya intervensi kepada para tersangka dalam penanganan kasus pembunuhan sejoli Vina dan kekasihnya, Rizky Rudiana di Cirebon itu.

BACA JUGA: Utang dan Asmara jadi Motif Pembunuhan Wanita di Cikarang

Kemudian informasi jika dari ketiga DPO itu merupakan anak pejabat pun turut dibantah. “Tidak ada (intervensi),” katanya, seperti dikutip dari Jpnn.com, Sabtu (18/5/2024).

Selain itu, nama-nama pelaku yang disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap. Dengan kondisi itu, pihaknya terus mendalami dan akan pemeriksaan ulang.

Ia mengatakan akan kembali memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian, melakukan introgasi kepada ketujuh narapidana yang mendekam di penjara seumur hidup itu. Serta menginterogasi anak di bawah umur yang dihukum 8 tahun penjara.

BACA JUGA: Suami yang Merekayasa Pembunuhan Istri Ditangkap

“Intinya, kami mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa,  interogasi kepada narapidana dan eks narapidana yang di bawah umur,” ungkap dia.

Seperti diketahui delapan orang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah menjalani persidangan. Sebanyak tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.

Ke delapan orang tersangka yang telah dijatuhi hukuman yaitu berinisial HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST. (rbs/jpnn)