Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD dan Pemkab Bekasi Bahas Revisi Perda Desa Jelang Pilkades 2026

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa. Perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat sekaligus menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan desa.

Revisi perda tersebut dinilai mendesak karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pembahasan revisi perda menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pilkades.

”Kalau desa memang ini sangat urgen. Kita tahu sedikit lagi waktunya akan Pilkades, karena itu payung hukumnya perlu diperjelas,” ujarnya usai melakukan pembahasan.

Politikus Partai Golkar itu menilai Perda Nomor 8 Tahun 2016 sudah tidak lagi relevan setelah terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat. Karena itu, DPRD mendorong agar revisi perda segera diselesaikan.

“Perda yang lama ini sudah usang dengan adanya PP terbaru, termasuk soal masa jabatan dan berbagai ketentuan lainnya. Tahapan-tahapan Pilkades ini perlu segera kita siapkan melalui pembahasan perda agar pelaksanaan Pilkades memiliki payung hukum yang jelas,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan revisi perda merupakan tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Menurut Asep, perubahan perda diarahkan untuk memperkuat kehidupan desa melalui penerapan asas rekognisi dan subsidiaritas. Regulasi baru juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kelembagaan desa.

“Pengaturan dalam perda ini diarahkan untuk memperkuat kehidupan desa melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kelembagaan desa,” ujarnya.

Asep menjelaskan, terdapat sejumlah substansi yang disesuaikan dalam revisi perda tersebut. Di antaranya perubahan masa jabatan kepala desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, penguatan kewenangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penyesuaian mekanisme pemilihan kepala desa.

“Termasuk juga di dalamnya mencakup soal penguatan dana desa dan alokasi dana desa, penyempurnaan pengelolaan keuangan desa, digitalisasi melalui sistem informasi desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga pengaturan desa adat dan pembangunan desa berkelanjutan,” katanya. (pra)