Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

DBMSDA Sebut Pihak Ini Wajib Bayar Ganti Rugi Pohon yang Ditebang di Jalan M Hasibuan

Pantauan foto udara melihat proyek pelebaran Jalan M Hasibuan yang membabat puluhan pohon di lokasi.

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelebaran Jalan M Hasibuan membabat puluhan pohon di sekitar jalan sepanjang 1 kilometer.

Kritikan soal pembabatan pohon di Jalan M Hasibuan pun bermunculan. Lantaran praktek penebangan pohon di salah satu titik Kota Bekasi itu mengurangi penghijauan dan “paru-paru” Kota Bekasi.

Kondisi ini mendapat sorotan Komisi 2 DPRD Kota Bekasi. “Ini jangan sampai terjadi di titik-titik lain lagi, ini harus dipertanggungjawabkan dari pihak-pihak yang menebang pohon-pohon di Jalan Hasibuan itu,” tegas Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

Arif meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk datang ke lokasi dan memantau kondisi di lapangan. Termasuk mencermati perjanjian antara pelaksana dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait pelebaran jalan dan penebangan pohon.

Dia menyebut bahwa Kota Bekasi membutuhkan ruang penyerapan air, di samping penghijauan menjadi target Kota Bekasi.

Terpisah, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi menyebutkan penerbitan rekomendasi penebangan pohon masih sedang berjalan. Dan pohon-pohon yang ditebang akan mendapat ganti rugi.

Kabid Prasarana Jalan, Dinas BMSDA Kota Bekasi, Edi Supriadi menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010, setiap pohon yang ditebang harus diganti dengan bibit pohon baru, jumlahnya menyesuaikan diameter tiap-tiap pohon.

“Pohon pengganti akan ditanam di ruang terbuka. Atau, meminta ganti jenis pohon lain sesuai kebutuhan, seperti pohon Tabebuya untuk diletakkan di pedestarian jalan. Sudah diukurin sih semuanya sama UPTD,” tukasnya.

Edi menyebut, proses penerbitan rekomendasi dan pemotongan pohon untuk menunjang pekerjaan proyek dilaksanakan beriringan, tidak lain karena alasan pelebaran Jalan M Hasibuan untuk tol layang ini adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang melintas di Kota Bekasi.

“Nah karena untuk pekerjaan-pekerjaan itu kan tidak bisa ditunda tuh, harus tetap berproses,” kata Edi Supriadi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin