Berita Bekasi Nomor Satu

Panpel Dihukum Seumur Hidup

Illustrasi : Seorang suporter menyalakan flare di Gedung Juang Tambun Kabupaten Bekasi, sebagai aksi solidaritas meninggalnya suporter aremania di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Arema FC menerima saksi dari Komisi Disiplin dari Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), buntut dari tragedi di stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 125 orang meninggal dan ratusan orang terluka.

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing mengungkapkan, Arema FC tidak diperbolehkan bermarkas di Malang. Jarak homebase baru Arema minimal 250 kilometer dari Malang.”Ada beberapa kekurangan dari tuan rumah. Pada tanggal 1 Oktober 2022 dalam pertandingan Arema vs Persebaya diawali masuknya suporter klub Arema ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panpel,” kata Erwin.

“Dari hasil sidang kami, kepada klub Arema FC, dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase mereka di Malang.”sambungnya.

Selain hukuman larangan untuk laga kandang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Komisi Disiplin PSSI juga memberikan sanksi denda untuk Arema FC. Klub berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda Rp 250 juta. “Kedua, klub Arema dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan dikenai hukuman lebih berat,” kata Erwin.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris dan Ketua Security Officer Seko Sutrisno dihukum tidak boleh beraktivitas di sepak bola seumur hidup mereka.“Ketua Panpel Saudara Abdul Haris, dia yang bertanggung jawab terhadap kelancaran event ini. Dia harus jeli, cermat, atas semua kemungkinan yang terjadi,” ucap Erwin dalam konferensi pers di Malang.

Abdul Haris, tambah Erwin, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik karena dia tidak siap. Menurut Erwin, Abdul Haris gagal mengantisipasi kerumunan orang yang memenuhi Stadion Kanjuruhan. “Pintu yang harusnya dibuka malah ditutup. Selain itu juga ada masalah penerangan. Itu yang menjadi perhatian,” tambahnya.

Selain Haris, Ketua Security Officer Suko Sutrisno juga tidak diperbolehkan beraktivitas di sepak bola seumur hidup. Sebab, dia gagal untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada penonton. Menurut Erwin, keputusan ini merupakan hasil dari investigasi yang mereka lakukan di lapangan.

“Kepada saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Kemudian Security Officer, Suko Sutrisno, juga tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Indonesian Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, insiden yang menewaskan ratusan korban jiwa itu dinilai bentuk dari krisis koordinasi antar pihak penyelenggara. “Tragedi Kanjuruhan merupakan resultan dan mismanajemen, krisis koordinasi, dan lemahnya kolaborasi antarpihak dalam penyelenggaraan urusan publik,” katanya.

Karyono mengungkapkan, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan bukan hanya kesalahan satu pihak. Dia menyebut, tudingan yang hanya dilontarkan kepada Kepolisian tidak semuanya benar.

Tudingan itu memang didasari sikap polisi yang menembakkan gas air mata saat Aremania tidak mengikhlaskan jagoannya kalah dalam pertandingan melawan Persebaya Surabaya. Namun, dia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari emergency planing. “Lalu bagaimana dengan organisasi penyelenggara dan pihak yang diuntungkan dalam bisnis siaran bola? Mereka juga pihak yang ikut bertanggung jawab,” tegas Karyono.

Oleh karena itu, Karyono mendorong ada evaluasi dari seluruh pihak penyelenggara pertandingan sepak bola. Dia menyebut, kerusuhan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh salah satu pihak. “Semua pihak harus refleksi diri dan menyampaikan permintaan maaf. Tentu penegakan hukum harus jalan,” ucap Karyono. (mif/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin