Berita Bekasi Nomor Satu

Jawab Ancaman dengan Cekikan

DIGARIS POLISI : Kondisi kos kosan tempat kejadian perkara yang digunakan pelaku NYP untuk menghabisi teman kencanya R di kontrakan Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum No 35 Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi utara, Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengungkap secara detil kasus pembunuhan yang dilakukan NYP (25) terhadap R (34) di kontrakannya, Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum No 35 Kecamatan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, pada Selasa (9/4/2024) malam lalu.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Tri Putra, mengatakan semua bermula saat pelaku NYP mencari teman kencan via aplikasi MiChat, awal bulan lalu.

“Setelah pelaku menemukan teman kencan dengan nama Karin (nama samaran R), keduanya sepakat berkencan di kontarakan pelaku dengan tarif Rp 300 ribu,” kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024).

Setelah berhubungan badan, korban meminta uang tambahan Rp100 ribu. Pelaku yang menolak kemudian diancam oleh korban.

“Korban mengancam akan melaporkan ke abang-abangannya atau keluarga apabila pelaku tidak membayar,” tutur Wira.

Ancaman itu membuat emosi NYP tersulut. Seketika ia mencekik leher korban lantas menjeratnya dengan tali sepatu.

Setelah nyawa R melayang, pelaku NYP memasukkan tubuh korban ke kardus AC yang disimpan di atas lemari.

BACA JUGA: Mayat Dalam Koper Ditemukan di Cikarang, Terungkap Warga Bandung

Setelah itu, NYP meminta bantuan ke remaja SMP dengan dalih membuang pakaian.
Jasad korban selanjutnya dibuang ke aliran Kali Bekasi dan hanyut hingga akhirnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari DKI Jakarta, Sabtu (13/4/2024).

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Subdit Jatanras, pelaku dapat kami tangkap pada 18 April pukul 05.00 WIB di kampung halamannya di Lima Puluh, Kota Sumatera Barat,” jelas Wira.

Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan, antara lain ponsel, satu kalung emas, satu liontin, cincin, anting, satu kardus yang dikelilingi lakban, satu helai kaus lengan panjang, celana, celana dalam, tali sepatu, sepeda motor, lakban dan tisu magic.

NYP yang telah ditahan kini terancam dijerat dengan pasal 339 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Pantauan Radar Bekasi di lokasi kejadian, masih dipasang garis polisi di pintu menuju kamar kos.

Lokasi kontrakan berada di tengah perkampungan padat penduduk dengan bangunan dua lantai. Bangunan kos memiliki gerbang berwarna putih, kamar yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di lantai dua.

Sopari (52) adik pemilik kos mengatakan, penghuni kos berinisial NYP sudah kurang lebih dua bulan menempati kamar tersebut.

“Kalau di sini sudah du bulan lebih jalan tiga bulan,” kata Sopari, Kamis (25/4/2024).

Kejadian pembunuhan terjadi menjelang Idulfitri 1445 H, ia saat itu tengah melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Sepulang dari kampung, NYP tanpa kabar telah meninggalkan kos dengan meletakkan kunci di depan kediaman Sopari. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin