Berita Bekasi Nomor Satu

41 Napi Lapas Kelas IIA Cikarang Bebas Bersyarat

DILAKUKAN PEMERIKSAAN: Petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat di Lapas kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) yang masih berusia muda, mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani program, di Lapas kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pembebasan bersyarat ini sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022,

Menurut keterangan Kasi Binadik Lapas kelas IIA Cikarang, Muhammad Dani Firmansyah, pembebasan bersyarat ini setelah memperhatikan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Cikarang, serta Penyesuaian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam hal ini kata Dani, ada puluhan napi yang bebas bersyarat di Lapas kelas IIA Cikarang.

“Jumlah napi yang mendapat pembebasan bersyarat ada 41 orang, yang sebelumnya seluruh WBP di bawah pengawasan di luar dari Bapas Bekasi, telah dilakukan serah terima secara virtual dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani langsung,” ucap Dani, melalui pesan singkat, Rabu (16/11).

Ia menjelaskan, napi yang mendapat pembebasan bersyarat, sebelumnya telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan ketiga atau booster. Dimana, sebelum meninggalkan lapas, para napi dilakukan pemeriksaan.

“Alhamdulillah, proses pembebasan bersyarat terhadap napi tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) dan berjalan dengan lancar,” terang Dani.

Selain itu, dirinya juga memberikan arahan kepada para napi yang bebas bersyarat, termasuk pihak keluarga. Tujuannya, agar pihak keluarga dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan saat berada di luar lapas atau kembali ke masyarakat.

Sedangkan Kalapas kelas IIA Cikarang, Very Johanes menambahkan, kegiatan program pembebasan bersyarat untuk puluhan WBP ini, dengan tetap memperhatikan inputan usulan asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022, yakni pihak Lapas harus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk serah terimanya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin