Berita Bekasi Nomor Satu

Ada Pemilu 2024, Pilkades Serentak Ditunda

Pemilu
ILUSTRASI: Warga melakukan pencoblosan ulang pada Pemilu Serentak 2019 di salah satu TPS di Wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi yang seharusnya berlangsung pada tahun 2024, akan ditunda hingga tahun 2025.

Sebab berbarengan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, seperti Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pelaksanaan Pilkades seharusnya tahun 2024. Tapi kami melihat dari sisi keuangan dan juga bersamaan dengan Pemilu 2024,” ujar Kasi Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Dudi Iskandar, Kamis (25/5).

Oleh karena itu, dirinya meyakini pelaksanaan Pilkades serentak kemungkinan besar akan berlangsung pada tahun 2025.

“Kemungkinan Pilkades di154 desa ini akan diundur. Bisa di tahun 2025, tapi untuk bulannya kami belum bisa memastikan,” beber Dudi.

Meski demikian, ia menegaskan, apabila Pilkades serentak diundur jadi tahun 2025, maka masa jabatan kepala desa periode 2018-2024 juga berakhir sesuai aturan. Yakni bulan September tahun 2024. Sementara untuk mengisi kekosongan itu, akan ditunjuk Pj kepala desa dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pilkades selesai.

“Selama proses pengisian Pj, roda pemerintah desa dipimpin oleh plt, yakni Sekdes. Bisa seminggu atau dua minggu lamanya, sampai proses penerbitan SK Pj turun,” terang Dudi.

Ia menjelaskan, aturan tersebut berlaku juga bagi kepala desa yang tidak akan mencalonkan kembali. Artinya tetap sampai tahun 2024, dan dilanjut oleh Pj. Karena tidak ada perpanjangan masa jabatan.

“Bagi yang mau mencalonkan kades lagi atau tidak, jabatan yang sudah enam tahun itu sudah selesai, dan dilanjutkan oleh Pj kades yang akan ditunjuk bupati,” pungkas Dudi. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin