Berita Bekasi Nomor Satu

Masalah Kekurangan 1.600 Guru di Kota Bekasi Belum Teratasi

ILUSTRASI: Sejumlah guru dan siswa SDN 1 Jakasetia beraktivitas di luar kelas, belum lama ini. Pengangkatan PPPK belum mampu memenuhi kebutuhan guru di sekolah. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum mampu memenuhi kebutuhan guru di sekolah. Buktinya, masalah kekurangan 1.600 guru jenjang SD dan SMP Kota Bekasi sampai dengan saat ini belum teratasi.

Data Dinas Pendidikan setempat, Kota Bekasi memiliki 9.105 guru yang tercatat dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Rinciannya, 3.748 guru PNS, 2.214 guru PPPK, dan 3.143 guru TKK.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, menyampaikan, pengajuan PPPK bergantung dengan kebutuhan dan formasi.

“Untuk pengajuan PPPK itu disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang dikeluarkan oleh pihak kementerian,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (9/8).

Deded kembali menjelaskan bahwa pengajuan kebutuhan belum tentu diakomodir seluruhnya. “Kita mengajukan kebutuhan sekian, dari yang kita ajukan belum tentu semua bisa terpenuhi. Karena tadi keterbatasan jumlah kuota yang ada,” jelasnya.

Pengajuan status PPPK saat ini cenderung dilakukan oleh guru-guru yang sebelumnya telah berstatus tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini mengakibatkan penambahan jumlah guru yang tidak begitu signifikan.

BACA JUGA: Belum Banyak Guru Penggerak di Kota Bekasi Diangkat sebagai Kepsek

“Kebanyakan itu guru TKK yang mengajukan menjadi PPPK, jadi tidak ada penambahan guru yang signifikan dengan adanya pengangkatan PPPK. Karena mereka guru negeri yang TKK, jadi hanya ganti status saja menjadi PPPK,” ucapnya.

Dalam usaha menjadi guru P3K, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk di antaranya sertifikasi guru, tercatat dalam database dapodik, dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 hingga S1.

“Mereka yang ingin mengajukan ya harus memenuhi persyaratan yang sudah terlampir dari ketentuan pusat,” tuturnya.

Meskipun demikian, Disdik tetap berkomitmen untuk mendorong guru dengan status TKK untuk beralih menjadi PPPK. Mengingat hak dan tunjangan yang diberikan hampir sejajar dengan guru PNS.

“Kami ingin semua guru dengan status TKK itu bisa menjadi PPPK semua, tapi kembali lagi disesuaikan dengan kuota yang tersedia,” tuturnya.

Pihak Disdik telah mengajukan solusi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meskipun memerlukan proses lebih lanjut dengan pihak pusat.

BACA JUGA: 323 ASN Jabatan Fungsional Guru dan Kesehatan Dilantik

“Kekurangan ini terus kami ajukan melalui BKPSDM, tapi kan tidak bisa langsung terpenuhi karena dari BKPSDM, mereka harus mengajukan lagi ke pusat,” terangnya.

Sementara, salah satu guru TKK, Surya, berbagi pengalaman di mana ia mencoba mengajukan status guru PPPK pada 2021. Meski mengalami kendala seperti masalah NIK yang tidak sesuai, Surya tetap bersemangat untuk menjadi guru P3K jika ada kesempatan formasi yang tersedia.

“2021 lalu saya sempat mengajukan, namun dalam prosesnya ada beberapa kendala seperti NIK yang bermasalah, karena ada salah pencatat atau ketidak sesuaian. Jadi belum bisa ikut,” ucapnya.

“Kalau memang ada pasti pengen ikut, tapi sementara ini saya belum cari-cari informasi lagi mengenai seleksi PPPK,” pungkasnya. (dew)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin