Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu ”Pelototi” Dana Kampanye Parpol di Bekasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengingatkan sejumlah partai politik sebagai peserta pemilu sudah harus seluruhnya melaporkan nomor rekening dan pelaporan dana kampanye sebelum 30 Oktober 2023.

Sebelumnya pada 3 Oktober 2023, sosialisasi ke sejumlah partai politik peserta pemilu sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.

“Berkaitan laporan dana kampanye peserta pemilu, dari mulai ditetapkan sebagai peserta pemilu, memang sudah memulai memberikan rekening dana kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Rabu (18/10/2023).

Sejauh ini kata Akbar, Bawaslu terus mengingatkan partai politik soal laporan dana kampanye agar segera disampaikan ke KPU. Khususnya rekening dana kampanye. Dalam hal ini, Bawaslu lebih fokus mengawasi berkaitan dengan sumbangan dana kampanye, baik perorangan maupun berbadan hukum.

Berdasarkan aturan Undang-Undang 7 tahun 2017, bahwa penyumbang dana kampanye harus menyampaikan identitas yang jelas. Termasuk juga dari lembaga atau badan hukum yang resmi. Kemudian, berkaitan soal penggunaan dan pelaporan akhir dana kampanye. Karena seluruh peserta pemilu wajib menyerahkan laporan akhir.

BACA JUGA: Soal Dugaan Money Politics Caleg Dapil Mustikajaya Rawalumbu Bantargebang, Bawaslu Kota Bekasi Bilang Begini

“Untuk besaran dana kampanye kalau batas minimal perorangan atau peserta jumlahnya sekitar Rp2,5 miliar. Kemudian untuk lembaga berbadan hukum itu Rp25 miliar. Kemudian instansi pemerintah (BUMN, BUMD), dan lembaga-lembaga yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Dana kampanye yang diserahkan ke KPU, merupakan biaya peserta pemilu dalam proses tahapan, baik proses kegiatan kampanye maupun pertemuan. Termasuk pemasangan alat peraga, bahan kampanye, dan lain sebagainya.

“Itu semua masuk ke dalam dana kampanye, yang penting harus dilaporkan ke peserta pemilu kepada KPU, melalui Kantor Akuntan Publik (KAP), yang ditunjuk oleh KPU,” jelasnya.

“Peserta pemilu yaitu partai politik. Jadi laporan dana kampanye yang dilaporkan ke KPU atas nama partai politik,” pungkasnya. (pra)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin