Berita Bekasi Nomor Satu

Biaya Hidup di Bekasi jadi yang Termahal

Illustrasi : Sejumlah penumpang KRL menggunakan masker memenuhi area parkir Stasiun Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Biaya hidup dan upah di Kota Bekasi menjadi yang termahal dan tertinggi di Indonesia. Meski demikian, kemarin, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) tetap meminta Upah Minimum Kota (UMK) naik 16 persen.

Dari dua aspek ini, label Bekasi sebagai kota metropolitan nampaknya tidak diragukan. Tahun 2023 lalu, UMK Kota Bekasi bertengger di nomor dua sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Diketahui, UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5,1 juta.

Begitu juga dengan biaya hidup, Survei Biaya Hidup (SBH) 2018 mencatat rata-rata pengeluaran per Kapita Kota Bekasi sebesar Rp4,1 juta, serta total rata-rata pengeluaran rumah tangga sebesar Rp16,8 juta. Bekasi duduk sebagai kota dengan biaya hidup termahal nomor tiga di Indonesia.

Seperti tahun-tahun yang lalu, November ini perubahan upah menjadi pembahasan penting di semua daerah. Aksi demonstrasi mulai dilakukan oleh SP/SB di berbagai wilayah, menuntut kenaikan upah.

Demonstrasi juga dilaksanakan di Kota Bekasi kemarin, gabungan SP/SB mendatangi Plaza Pemkot Bekasi menurut kenaikan upah sebesar 16 persen. Selain kenaikan upah, pekerja juga menyuarakan penolakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang dianggap merugikan kaum pekerja.

Mereka mendatangi Plaza Pemkot Bekasi membawa hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilaksanakan di beberapa pasar modern dan pasar tradisional di Kota Bekasi. Hasil survei tersebut, didapati kebutuhan hidup layak di Kota Bekasi sebesar Rp5,9 juta, atau lebih besar 16 persen dibandingkan dengan upah minimum di tahun 2023.

Usai menyampaikan orasinya di depan gerbang Plaza Pemkot Bekasi, perwakilan SP/SB ditemui oleh Pj Wali Kota Bekasi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk menyampaikan tuntutan mereka.

“Tadi kita sampaikan angka 16 persen. Itu bukan angka hayalan kita, tapi kita melakukan survei di beberapa pasar tradisional dan pasar modern, dapatlah angka 16 persen,” kata Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi perwakilan SP/SB, Abdul Haris, Rabu (15/11).

Diketahui, survei KHL ini merupakan salah satu komponen perhitungan upah pada PP 78, sebelum Undang-undang Omnibuslaw disahkan. Isinya terdiri dari tujuh komponen mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan rekreasi.

Usulan dari SP/SB menemui titik terang kemarin dengan ditandatanganinya surat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

Terkait dengan PP 51 tahun 2023, Harus menyebut aturan tersebut merugikan kaum pekerja. Pasalnya, ketentuan batas atas dan batas bawah upah masih diberlakukan.

Dengan begitu, sesuai dengan ketentuan tersebut besar kemungkinan kenaikan upah hanya akan ditetapkan 0,5 sampai 1,5 persen. Atau dengan kata lain UMK Kota Bekasi hanya naik Rp22 ribu sampai Rp77 ribu di tahun 2024.

“Kami miris dengan putusan pemerintah tentang pengupahan yang dikeluarkan berupa PP 51 tahun 2023 kemarin 10 November. Itu adalah sebuah keniscayaan buat kami, karena upah itu terdegradasi,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan bahwa Pemkot Bekasi akan mendengar tuntutan yang disampaikan oleh SP/SB, kemudian dibahas dalam rapat Depeko.

“Kita menjaga keseimbangan antara aspirasi yang disampaikan oleh buruh dan juga aspirasi yang nanti kita dengar dari APINDO. Mudah-mudahan dan saya meyakini ada titik temu mengenai apa yang akan kita rekomendasikan kepada Gubernur,” ungkapnya.

Terkait dengan kemungkinan kenaikan UmK tahun 2024, Disnaker Kota Bekasi belum bisa berbicara banyak. Perubahan upah akan dibahas dalam rapat Depeko.

“Kita diskusikan dengan Depeko sekaligus saya selaku Kadisnaker tidak bisa berbicara untuk lebih jauh lagi. Nanti ada forum dengan Depeko,” kata Kepala Disnaker Kota Bekasi, Asep Gunawan.

Perjuangan untuk mempertahankan kenaikan 16 persen tidak selesai sampai kemarin. Angka ini masih harus dipertahankan oleh SP/SB di rapat Depeko Bekasi, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat, hingga Gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMK tahun 2024 pada 30 November mendatang. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin