Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Berikan Penghargaan untuk Gilang “Si Pemberani”

PENGHARGAAN : Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti berikan penghargaan kepada Gilang Ramadhan yang berani melawan komplotan begal seorang diri. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keberanian Gilang Ramadhan (19) saat melawan lima pelaku begal di Jalan Mandor Demong, Mustikajaya, Kota Bekasi, berbuah penghargaan. Polsek Bantargebang, kemarin, memberikan apresiasi atas nyali yang dimiliki Gilang dalam melawan kejahatan.

“Saya memanggil Gilang sebagai masyarakat saya yang luar biasa, saya memberikan penghargaan kepada gilang, untuk memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang membantu kami dalam penangkap pelaku kejahatan,” kata Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti, Kamis (16/11).

Ririn menjelaskan, pihaknya memberikan piagam “keberanian” kepada Gilang sebagai bentuk penghargaan. Ia berharap, masyarakat dan polisi dapat bahu membahu dalam memberantas kejahatan.

“Tapi intinya kami juga tidak menganjurkan semua masyarakat berani melawan ketika menghadapi penjahat. Sebab itu tergantung realitas situasi kejadiannya. Yang pasti, kami mengapresiasi sikap cerdik Gilang yang saat itu melawan sembari memberikan waktu masyarakat mengepung para penjahat tersebut,” ungkapnya.

Ririn kembali mengulas aksi berani Gilang melawan para begal bersenjata tajam pada Jumat (10/11) pukul 02.00 WIB. Saat itu Gilang sedang mengantarkan pulang temannya bernama Fathan ke wilayah Asem, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Gilang tersadar bahwa dirinya diintai komplotan begal yang kala itu mengendarai dua motor. Sampai akhirnya, komplotan begal mampu membuat Gilang hilang kendali dan terjatuh.

“Fathan menyelamatkan diri sedangkan korban Gilang mempertahankan sepeda motor, lalu pelaku QSA menghampiri korban dengan membawa celurit sambil mengatakan, “mati lu, mati lu, ” kata Ririn.

Saat itu, sempat terjadi duel berdarah antara Gilang dengan komplotan begal. Gilang bahkan sempat merebut celurit dari pelaku ketika duel berlangsung. Dengan celurit di tangan, Gilang berhasil membekuk salah seorang pelaku berinisial KFA yang kala itu berada di atas motor.

“Namun pelaku KFA melawan, sehingga korban kembali melawan menggunakan celurit milik pelaku yang sudah direbut,” kata dia.

Lalu pelaku KFA berteriak kepada temanya untuk meminta pertolongan, lalu temanya berinisial G datang membantu KFA membawa celurit. “Ketika G mencoba membacok korban, selanjutnya korban kembali merebut celurit yang dipegang G, dengan memegang dua clurit kemudian G melarikan diri dengan membawa motor korban,” jelasnya.

Karena tak bisa menolong, akhirnya QSA ketangkap oleh gilang yang dibantu oleh warga lainya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di telapak tangan kiri dan luka robek di lengan kanan.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya polisi menangkap pelaku lainya berinisial KFA di kediamanya saudaranya di Kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Akibat perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. Dari lima pelaku begal lainya polisi masih memburu pelaku lainya bernisial G, S, dan B. (rez).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin