Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Membangun Kredibilitas Perpajakan Melalui Core Tax Administration System

Oleh : Fonza Mahligai & Dicky Hariyanto

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam era transformasi digital yang berkembang pesat hingga saat ini, pemerintahan berbagai negara semakin mengandalkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang, termasuk dalam sistem perpajakan. Pengembangan sistem administrasi perpajakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kredibel dan akuntabel sehingga proses bisnis yang dijalankan dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Salah satu penerapan dari pengembangan sistem perpajakan adalah melalui Core Tax Administration System (CTAS). CTAS adalah sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomasi proses bisnis. Maksud dari otomasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Sejak tahun 2018, pemerintah telah merancang CTAS atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) sebagai sebuah Sistem terbaru untuk mengganti Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Melalui CTAS, pemerintah mendukung upaya reformasi di bidang perpajakan yang bertujuan untuk menyediakan suatu sistem pelayanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah. Implementasi CTAS yang akan diberlakukan dapat meningkatkan pelayanan publik dalam bidang perpajakan. CTAS menjadi sebuah urgensi yang harus diterapkan dalam rangka untuk mengurangi kendala dalam pelayanan administrasi perpajakan seperti proses administrasi yang kompleks, kurangnya efisiensi dalam pengumpulan dan penagihan pajak, serta praktik kecurangan atau penggelapan pajak. Kehadiran CTAS dapat membantu pengintegrasian data yang lebih baik dan lengkap dengan sistem keuangan pemerintah, perbankan, serta perdagangan. Hal ini akan membantu DJP untuk lebih mudah mengakses data dari berbagai sumber dengan minim kesalahan informasi data dari setiap sumber tersebut yang mana dalam perekaman dan pelaksanaan administrasinya banyak dilakukan secara manual oleh pemeriksa pajak. Selain itu, sistem administrasi berbasis CTAS cukup mampu untuk meminimalisir intervensi pemeriksa pajak dalam proses administrasi pajak. Hal ini terjadi karena CTAS akan mengurangi campur tangan manusia dalam proses perpajakan, sebab CTAS menggunakan sistem teknologi informasi sebagai landasan dasar sistemnya.

Dengan landasan tersebut, CTAS dapat mengurangi peluang korupsi ataupun manipulasi data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hingga pada akhirnya kesalahan bisa diminimalisir dan kemudian berdampak pada peningkatan akuntabilitas serta kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi pemerintahan. Dengan terciptanya kredibilitas dan akuntabilitas oleh DJP akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan kepercayaan masyarakat tersebut, kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya akan terus meningkat. Inti dari CTAS yang baik adalah mengoptimalkan pengumpulan pendapatan pajak, meminimalkan ketidakpatuhan, dan memastikan keadilan dalam sistem pajak. Ini penting untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

CTAS menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan perpajakan dan menciptakan institusi kredibel. Otomasi bisnis CTAS meningkatkan efisiensi pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, dan pembayaran pajak, menciptakan lingkungan perpajakan transparan dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan wajib pajak. Selain itu, CTAS berkontribusi pada integrasi data antar sektor, mengoptimalkan pengambilan keputusan dan meminimalisir resiko kesalahan data. Implementasi CTAS juga memiliki dampak positif pada peningkatan penerimaan pajak, memungkinkan pemerintah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan berkualitas. Pendapatan pajak yang lebih tinggi juga dapat digunakan untuk menggerakkan sektor penelitian dan pengembangan, industri kreatif, pertanian berkelanjutan, dan teknologi hijau, menciptakan lapangan kerja baru dan diversifikasi ekonomi. CTAS tidak hanya sebagai langkah teknologi, melainkan juga sebagai strategi integral dalam membangun fondasi perpajakan yang kuat. Investasi berkelanjutan pada pengembangan dan pemeliharaan CTAS merupakan kunci jangka panjang untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, menjadi katalisator perubahan positif dalam tata kelola perpajakan.(*)

*) Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.


Solverwp- WordPress Theme and Plugin