Berita Bekasi Nomor Satu

Kadis UKM Tersangka Korupsi, Kasus Pengadaan Alat Berat di Dinas LH

Tersangka kasus dugaan korupsi alat berat ditahan Kejari Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam. Foto ist/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Usai diperiksa sebagai saksi, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bekasi YY, ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. YY yang juga mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi bersama tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal.

Ya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan eskavator dan buldozer tahun 2021 di DLH Kota Bekasi, mereka adalah 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 pihak swasta. Saat itu, masing-masing pengadaan alat berat tersebut terdiri dari enam unit ekskavator dan dua unit buldozer senilai Rp 22,9 miliar lebih.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan excavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi DKI Jakarta,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi.

Kasus ini ditangani oleh Kejari Kota Bekasi sejak tahun 2022. Total ada 40 saksi yang diperiksa, serta tiga orang saksi ahli. Para tersangka diketahui menggelembungkan anggaran pengadaan alat berat tersebut. Hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp5 miliar.

“Adapun kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545,” ungkapnya.

Meskipun kerugian negara senilai Rp5 miliar lebih tersebut telah dikembalikan, tidak menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sesuai ketentuan Undang-undang (UU). Hal ini dikarenakan pengembalian uang tersebut dilakukan pada saat proses penyidikan sudah berjalan.

Saat ini, YY diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kota Bekasi. Sementara tiga lainnya yakni T yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Kota Bekasi, DA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DLH Kota Bekasi, dan IP sebagai direktur dari perusahaan swasta atau pihak ketiga.Keempatnya disangkakan melanggar pasal 1 ayat 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekaski Nicodemus Godjang, mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Kendati demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib.”Ini menjadi pelajaran untuk semua, agar kedepan tidak ada lagi pejabat pemerintah yang tersandung masalah hukum. Biarkan proses hukum ini berjalan dengan semestinya,”tegasnya.

Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menilai kasus-kasus korupsi yang terjadi saat ini sebagai perilaku korupsi yang terencana. Menurutnya, Fungsi pengawasan perlu dilakukan sejak awal, sejak dalam proses perencanaan kegiatan.

“Karena korupsi di era sekarang itu adalah korupsi yang direncanakan. Artinya sejak saat perencanaan, bukan pada saat pengerjaan,” katanya.

Pengawasan ini bisa dilakukan dengan memperkuat inspektorat di daerah guna melakukan pengawasan lebih ketat sejak perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Penguatan inspektorat sebagai pengawas internal penting untuk dilakukan oleh kepala daerah.

“Kalau mau dipertajam, control itu ada di inspektorat. Sehingga PJ bisa melakukan penguatan di inspektorat,” ungkapnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin