Berita Bekasi Nomor Satu

Pegawai Honorer Satpol PP Cemas Menanti Keputusan Nasib

ILUSTRASI: Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan liar di Jalan Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan, beberapa waktu lalu. Pegawai honorer yang bertugas di Satpol PP mengalami kekhawatiran atas nasib mereka, menyusul rencana KemenPANRB untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN di pemerintahan pada Desember 2024. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pegawai honorer yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami kekhawatiran atas nasib mereka, menyusul rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN di pemerintahan pada Desember 2024. Penghapusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Nantinya, status pegawai honorer berubah menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu atau paruh waktu. Namun, pegawai honorer Satpol PP tidak dapat mengubah status menjadi PPPK.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 256, yang menegaskan bahwa polisi pamong praja memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Pasal 1 ayat 5, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, pegawai honorer Satpol PP, yang merupakan bagian dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), terus mengadvokasi hak-hak mereka kepada pemerintah Pusat. Ketua Umum FKBPPPN, Fadlun Abdilah, menyuarakan kekhawatiran dan meminta pemerintah pusat untuk bersinergi.

“Rencana penghapusan tenaga honorer pada prinsipnya di dalam Undang-Undang 20 tentang ASN itu akan diselesaikan Desember 2024. Tetapi untuk Satpol PP itu adalah like spesialis. Maka dari itu saya minta sama pemerintah pusat, Mendagri, maupun Menpan RB, harus bersinergi,” ujar Fadlun kepada Radar Bekasi, Kamis (1/2).

Belum lama ini, Fadlun dan perwakilan dari berbagai daerah mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk silaturahmi serta melakukan audiensi terkait nasib Satpol PP. Kedatangannya ini disambut hangat yang kemudian berkesempatan audiensi bersama Deputi Menpan RB, Aba Subagja.
Pada kesempatan tersebut, Aba Subagja menjelaskan, seperti yang disampaikan oleh Fadlun, bahwa penyelesaian masalah ini kini bergantung pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merumuskan konsep penyelesaiannya.

BACA JUGA: ASN Kabupaten Bekasi Harus Jaga Netralitas

Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang dan Permendagri, polisi pamong praja memiliki status PNS. Bahkan, Fadlun telah berkomunikasi dengan Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri dan dalam komunikasinya, pihak Kemendagri menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Itu tidak bisa tawar-menawar. Seharusnya bisa diputuskan secepatnya. Kami tidak menuntut pemerintah, tapi mendorong pemerintah menjalankan amanat undang-undang. Jadi jangan sampai pemerintah pusat itu melanggar konstitusi. Begitu juga pemerintah daerah, harus bersinergi dengan pemerintah pusat,” katanya.

Fadlun yang merupakan pegawai honorer Satpol PP di Pemerintahan Kabupaten Bekasi ini menyatakan bahwa di wilayah kerjanya tidak ada masalah terkait tuntutan tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi maupun Sekretaris Daerah (Sekda), kata Fadlun, menyambut baik tuntutan mereka yang didasarkan pada Undang-Undang dan Permendagri. Fadlun sangat berharap bahwa para pemangku kebijakan akan berupaya untuk memperjuangkan hak-hak Satpol PP.

“Kami meminta kepada Pj Bupati, tolong pak sebagaimana amanat undang-undang kita diselesaikan dengan cara PNS, bukan PPPK,” jelasnya.

“Kita memiliki data di Simpol PP yang ada Direktur Satpol PP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjumlah 92 ribu se Indonesia. Sementara untuk di Kabupaten Bekasi jumlahnya 225 orang,” sambungnya.

Menyikapi itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menuturkan, bahwa untuk pegawai honorer yang sudah masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan akan diajukan menjadi PPPK.

“Insya Allah pada 2024 ini akan diajukan seluruhnya menjadi PPPK,” ucap Dani melalui pesan singkat.

Dalam perubahan status ini, kata Dani, bisa saja ada rotasi yang dilakukan untuk menyesuaikan formasi. “Untuk tenaga administratif bisa saja dirotasi. Tapi untuk tenaga teknis seperti guru, nakes, dan sebagainya, akan tetap di instansi yang terkait dengan tugas dan kompetensinya,” ujar Dani.

BACA JUGA: Ini Rincian Daftar Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen, Gaji Januari 2024 Rapel Februari Ini

Hanya saja saat disinggung perihal nasib pegawai honorer Satpol PP, Dani menyampaikan, belum bisa memutuskannya. Pasalnya masih dikonsultasikan.
“Sedang dikonsultasikan ke BKN. Apakah bisa aturannya dirubah, sehingga PPPK bisa menempati jabatan fungsional di Satpol PP atau memang akan diberikan formasi CPNS,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menyampaikan bahwa baru-baru ini Komisi I telah mengadakan rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait edaran yang menyatakan bahwa pada 2025 tidak akan ada lagi pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer. Rapat ini diselenggarakan untuk mengklarifikasi mengenai alasan di balik keputusan tersebut dan sekaligus meminta penjelasan mengenai kebijakan tidak merekrut lagi.

Dalam rapat tersebut, Ani menyampaikan bahwa jika pada 2025 tidak ada lagi THL, hal ini berarti perlu dilakukan penyelesaian terhadap tenaga Non ASN yang tersebar di berbagai perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terdapat 10.175 tenaga kerja Non ASN, termasuk 1.452 pegawai Non ASN kategori THL dan 8.723 pegawai Non ASN kategori K2.

Ani menjelaskan bahwa pegawai Non ASN dibagi menjadi dua kategori, yaitu K2 dan THL. Istilah K2 digunakan karena pegawai Non ASN dalam kategori ini telah bekerja dalam jangka waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pegawai Non ASN yang masuk kategori THL.

“Memang pemerintah memprioritaskan pegawai Non ASN kategori K2, harus diangkat menjadi PPPK. Kami sudah melayangkan surat untuk menuntaskan tenaga kerja dilingkungan Pemkab sebanyak 10.175 itu, baik K2 maupun THL-nya menjadi tenaga PPPK. Jadi tenaga Non ASN itu ditotal 10.175,” jelas politikus PKS ini.

Ani menilai bahwa dari segi postur anggaran, Kabupaten Bekasi memiliki kemungkinan untuk menyelesaikan masalah ini. Alasannya, pembayaran honor bagi K2 dan THL selama ini telah masuk dalam Bantuan Pembinaan Administrasi (BPA) kegiatan, yang berarti telah dianggarkan setiap tahun. Hanya tinggal aspek-aspek lainnya, seperti sirkulasi setiap tahun, jumlah pensiun, dan hal-hal lainnya yang akan mengalami pembaruan.

“Artinya secara postur anggaran memungkinkan. Makanya kita dorong, kita rekomendasi 10.175 itu selesai di 2024 ini,” ucapnya.

Mengenai nasib pegawai honorer Satpol PP, Ani mengakui bahwa hal tersebut tidak dibahas dalam rapat bersama BKPSDM. Menurutnya, asumsinya semua dianggap seragam karena BKPSDM merupakan tenaga THL yang termasuk dalam data 2022, dengan masa kerja di atas dua tahun dan jumlahnya sebanyak 10.175 pegawai.

“Belum dibahas, kita masih menyamakan ketika berbicara perangkat daerah, BKPSDM menyampaikan termasuk di dalamnya tentu Satpol PP. Disampaikan dalam rapat komisi itu, Pemkab Bekasi hanya membuka untuk PPpK. Sedangkan formasi CPNS ditiadakan, karena untuk menyelamatkan 10.175 pegawai, agar segera diangkat menjadi PPPK,” tuturnya.

“Kita nggak bisa intervensi karena itu kewenangan bukan di Kabupaten Bekasi. Pada 2024 ini, Kabupaten Bekasi hanya membuka untuk PPPK,” pungkasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin