Berita Bekasi Nomor Satu

Pengurus Karang Taruna Tambelang Soroti Pedagang Berjualan di Trotoar

BERJUALAN DI TROTOAR: Sejumlah pedagang berjualan di trotoar sekitar Stadion Mini Tambelang, Minggu (4/2). KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengurus Karang Taruna (Katar) Kecamatan Tambelang menyoroti para pedagang yang berjualan di trotoar sekitar Stadion Mini Tambelang. Selain merampas hak pejalan kaki, pedagang yang berjualan di bahu jalan itu juga merusak estetika.

Adanya dugaan “main mata” antara pedagang dan oknum Satpol PP Kecamatan Tambelang diduga menjadi alasan para pedagang ogah ditertibkan. Padahal, Camat Tambelang, Cecep Supriyadi, sudah mengeluarkan surat edaran untuk para pedagang yang berjualan di trotoar agar menghentikan aktivitasnya.

Surat edaran itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Namun, sayangnya Satpol PP yang bertugas di kecamatan sampai sekarang tak mengindahkan surat edaran tersebut sehingga pedagang masih tetap berjualan.

Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Tambelang, Subari (35), mengungkapkan dirinya sudah berdiskusi dengan pihak kecamatan agar bisa menertibkan pedagang di sekitar Stadion Mini Tambelang.

“Saya sudah ngobrol MP kecamatan agar bisa dirapiin semua pedagang di trotoar. Ingin saya itu biar pedagang ini bisa teratur, jangan semaunya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (4/2).

Meski telah berdiskusi dengan pihak kecamatan, Subari menyatakan bahwa hingga kini belum ada tindakan konkret yang diambil. Menurutnya, trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki bukan untuk berjualan.

Adanya pembeli yang memarkir motor di bahu jalan juga meningkatkan risiko keamanan. Bahkan, pintu masuk tribun stadion dilaporkan ditutup oleh pedagang.

Mengakarnya pedagang di trotoar sehingga sulit untuk ditertibkan ini diduga dipengaruhi oleh adanya ‘beking’ atau dukungan di belakangnya. Setiap hari, pedagang tersebut membayar uang sebesar Rp 10 ribu, yang disebutnya untuk listrik dan kebersihan. Namun, tanpa adanya pemasok sampah yang mengangkut setiap minggu atau bulan, tujuan uang tersebut menjadi tanda tanya.

“Saya jumlah pastinya nggak ingat. Kita hitung sedikitnya ada 20 pedagang. Berarti per hari Rp200 ribu, kalau setiap pedagang diminta Rp10 ribu. Nah, uang itu larinya ke mana,” ungkapnya.

BACA JUGA: Giliran Karang Taruna Tambelang Soroti Kompensasi Rp50 Ribu bagi Warga Sekitar Lokasi Sumber Migas Baru  

Dari informasi yang dirinya dapatkan di lapangan, bahwa adanya keterlibatan oknum Satpol PP Kecamatan Tambelang dalam pengelolaan uang kutipan para pedagang setiap harinya.

“Jadi ada koordinatornya yang ngambil kutipan setiap harinya. Dari koordinator itu disetorkan ke oknum Satpol PP kecamatan. Saya ingin rapikan pedagang itu di bulan ini. Misalkan pedagang tetap keukeuh, tetap saya akan rapikan semua,” bebernya.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya iuran bulanan untuk kebersihan dan biaya listrik. Ia tidak keberatan dengan upaya penertiban, asalkan diterapkan secara adil kepada semua pedagang. Ia berharap pihak kecamatan dapat memberikan solusi agar pedagang yang ditertibkan masih dapat berjualan.

“Harus ada solusinya, agar kami bisa berjualan lagi. Kalau iuran atau kutipan memang ada setiap hari Rp10 ribu,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Tambelang, Cecep Supriyadi, belum merespon saat dikonformasi mengenai hal tersebut. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin