Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Kota Bekasi Matangkan Rencana Hak Angket

Gedung DPRD Kota Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana DPRD Kota Bekasi menggelar Hak Angket dan Interpelasi kepada Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, ternyata bukan gertak sambal. Sekretaris Komisi I Nuryadi Darmawan dari Fraksi PDIP mengaku sedang menggalang dukungan untuk merealisasikannya.

“Kalau hak angket ya nanti kita akan lihat, temuan-temuan kita akan kita sampaikan,” tegas Nuryadi kepada Radar Bekasi.

Prahara antara DPRD dan Pj Wali Kota ini terjadi karena Pj Wali Kota enggan menghadiri undangan rapat kerja dengan Komisi I hingga tiga kali.

Setidaknya ada beberapa persoalan yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Di antaranya  kondisi kas daerah, adanya sejumlah THM yang ditemukan beroperasi pada bulan Ramadan, hingga rencana rotasi mutasi. Ia menyebut tidak ada satupun jajaran pejabat yang dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan tersebut.

Nuryadi menyebut ada beberapa hal yang ditemukan dan menjadi catatan, termasuk berkaitan dengan rencana kebijakan rotasi mutasi. Apapun hasilnya, Nuryadi mengembalikan pada keputusan yang diambil oleh DPRD sebagai lembaga.

“Kita lihat saja dari maladministrasi yang sudah kita temukan, kemudian dari konstalasi yang terlalu dimainkan secara politis. Padahal Pj itu kan notabene bukan ranahnya di situ,” tambah Nuryadi.

Diketahui, dalam Peraturan DPRD Kota Bekasi nomor 1 tahun 2019, DPRD memiliki tiga hak yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Wali Kota Bekasi mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

BACA JUGA: Ahmad Jayadih Akhirnya Dilantik

Selanjutnya hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Wali Kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal juga menyayangkan sikap Pj Wali Kota Bekasi yang tidak hadir dalam rapat pekan kemarin.

Saat disinggung terkait dengan pembahasan hak angket, Faisal menyampaikan bahwa jajaran Komisi I akan mempertimbangkan penggunaan hak bertanya dan hak menyatakan pendapat.

“Kalau itu dia (Pj Wali Kota Bekasi) nggak sempat juga menyiapkan waktu ya kita gunakan hak kita untuk bertanya sebenarnya,” ungkapnya.(sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin