Berita Bekasi Nomor Satu

Pengacara Terduga Pelaku Begal Klaim Polisi Salah Tangkap

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Kuasa hukum (pengacara) keluarga terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang ditangani oleh Kepolisian Sektor Tambelang Polres Metro Bekasi, mengklaim jika polisi salah tangkap.

Pemberitaan yang sempat tayang di Radar Bekasi, dengan judul “Buat Foya-foya, Enam Pemuda Nekat Begal“ beberapa waktu lalu, diprotes oleh kuasa hukum pelaku, Sahroji.

Ia menyatakan, bahwa fakta hukum yang sesungguhnya terjadi, penangkapan terhadap keempat orang itu, yakni Muhamad Fikry, Muhamad Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman, yang dijadikan sebagai tersangka oleh Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, diduga adalah korban salah tangkap karena berdasarkan bukti rekaman video CCTV.

Dari pengakuan keempat tersangka kepada keluarga dan kuasa hukumnya, mereka dipaksa dan dianiaya untuk mengakui pembegalan seperti yang dituduhkan oleh pelapor dan anggota Unit 3 Jatanras Polres Metro Bekasi, dan anggota Reskrim Polsek Tambelang.

Atas hal tersebut, pengacara terduga empat pelaku begal, telah mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang,dan teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Surat Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr. Dengan materi gugatan praperadilan, yakni kesalahan prosedur, dari mulai penangkapan, penetapan tersangka, penahanan tersangka, hingga penyitaan barang bukti (tidak sesuai).

Hal itu disampaikan, melalui surat Permohonan Eksekusi Hak Koreksi dan Hak Jawab yang dikirimkan ke Radar Bekasi, Rabu (1/9).

Menyikapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambelang, Iptu Haryono enggan berbicara banyak. Menurutnya, kebenarannya akan dibuktikan nanti di persidangan.

“Kita lihat saja di persidangan nanti,” ucapnya kepada Radar Bekasi melalui pesan singkat, Rabu (8/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, empat dari enam pelaku AR, RP, MF, dan MR, berhasil dibekuk pihak kepolisian Polsek Tambelang, setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Sukaraja Kecamatan Tambelang, Sabtu (24/7/2021) lalu. Dalam kejadian itu, korban Darusman Ferdiansyah (26) mengalami luka di bagian tangan kanan, akibat sabetan senjata tajam (sajam).

Ke empat pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di samping Jembatan Cikarang Bekasi Laut (CBL) Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (26/7/2021). Sementara, dua pelaku lain, A dan G, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyanti menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban yang berstatus sebagai mahasiswa melintas seorang diri. Ke enam pelaku yang sudah menunggu di tempat sepi, langsung membuntuti korban. Kemudian, ketika melihat situasi jalan sepi, pelaku langsung menghadang korban.

Saat itu, korban yang dihadang oleh pelaku harus memberhentikan kendarannya. Lalu, pelaku berinisial AR langsung mengacungkan senjata tajam berupa celurit, dan membacok tangan kanan korban hingga terluka. Akhirnya, korban terjatuh dan para pelaku langsung membawa kendaraan milik korban.

“Pelaku ini menghadang korban dan membacoknya dengan celurit. Saat korban terjatuh, pelaku mengambil sepeda motor dan langsung dibawa kabur,” ujarnya saat ungkap kasus di Polsek Tambelang, Jumat (27/7).

Setelah itu, korban Darusman Ferdiansyah (26) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambelang. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan perihal kejadian itu, sampai akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui, dan langsung dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di samping jembatan Cikarang Bekasi Laut (CBL), Tambun Selatan, Kamis (26/7/2021).

“Kami berhasil menangkap empat pelaku, AR, RP, MF, dan MR. Sementara, dua pelaku lainnya A dan G masih dalam pengejaran,” terangnya.

Kata Miken, dari keterangan pelaku, aksinya sudah dilakukan sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Tambelang. Motivasi pelaku yakni uang, menjual hasil curian dan membagi rata.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan. Namun untuk harga kendaraan bervariasi, antara Rp7 juta sampai Rp3 juta. Tergantung jenis kendaraan yang dijual oleh pelaku.

“Kalau harga bervariasi. Motivasi pelaku uang, dengan cara menjual hasil kejahatan dan di bagi-bagi untuk foya-foya (mabuk-mabukan),” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit vario nomor polisi B 4956 TNO warna hitam. Kemudian, satu unit honda beat nomor polisi B 5358 FPW warna hitam, satu celurit, dua buah switer yang digunakan pelaku saat kejadian, dan tiga unit handphone. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin