Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Pelaku Curanmor di Bawah Umur Diringkus

PERLIHATKAN BB: Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy S, bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti (bb) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), saat ungkap kasus di Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, TARUMAJAYA – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Bryan Raditya Saputra (14) dan Ahmad (13), berhasil dibekuk pihak kepolisian Tarumajaya, usai melakukan aksinya di Kampung Bogor, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (25/1) lalu.

Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini, nekat melakukan aksinya untuk foya-foya. Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengatakan, kejadian ini berawal saat pihaknya mendapat laporan, bahwa ada warga yang kehilangan sepeda motor di dalam rumah, Selasa (25/1). Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama, pada tanggal 27 Januari 2022, kedua pelaku pencurian berhasil diamankan.

Kata Edy, dari tangan kedua pelaku, Bryan Raditya Saputra (14) dan Ahmad (13), berhasil mendapati dua unit kendaraan roda dua.

“Alhamdulilah, dalam jangka waktu 1×24 jam, pada tanggal 27 Januari 2022, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku,” tuturnya saat ungkap kasus, di Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/2).

Disampaikan Edy, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu keliling menggunakan sepeda motor, yang juga hasil curian. Kemudian, begitu menemukan sasaran, kedua pelaku langsung masuk dengan mencongkel pintu rumah. Saat melihat di dalam rumah ada kendaraan, pelaku langsung membawanya (mencuri).

“Jadi, modus si A dan B seperti itu. TKP yang kami amankan di wilayah Tarumajaya. Ketika mereka (pelaku) pencuri sepeda motornya di tinggal,” ujar Edy.

Disampaikan Edy, track record pelaku ini sangat luar biasa, dengan usia yang masih anak-anak, karena memang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Bahkan, pada dua bulan yang lalu, sudah pernah tertangkap pihak kepolisian, tapi karena pelaku masih di bawah umur, Kejaksaan mengembalikan anak tersebut ke orang tuanya.

Namun setelah dibebaskan, kembali melakukan pencurian. Tidak tanggung-tanggung, tiga unit kendaraan bermotor berhasil dicuri oleh mereka (pelaku).

“Track record pelaku ini luar biasa, karena sudah melakukan beberapa kali aksi pencurian. Pertama mencuri tabung gas, besi, burung, rokok di warung kelontong. Ini akan menjadi pertimbangan kami, agar anak ini tidak mengulangi lagi perbuatannya,” terang Edy.

Dari keterangan kedua pelaku, kendaraan hasil curian itu dijual ke penadah yang berada di wilayah Setu. Berbekal laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial Solihin dan Musa. Diketahui, keduanya masuk ke dalam jaringan teroris. Namun Dedy belum bisa memastikan pelaku jaringan teroris apa.

“Saya belum bisa menyakinkan mereka dari jaringan teroris mana, sebab masih dalam pengembangan Densus 88,” bebernya.

Dari tangan penadah, pihaknya berhasil mendapatkan kendaraan roda dua sebanyak dua unit, yang sebelumnya kendaraan tersebut akan dibawa keluar daerah.

“Jadi, M dan S ini adalah orang yang menampung kendaraan-kendaraan hasil curian, dan baru dijual ke luar daerah,” katanya.

Pelaku menjual kendaraan ke penadah ini melalui COD, dengan harga Rp 4 juta. Dan uangnya dipakai untuk berfoya-foya.

Akibat perbuatannya, pelaku Bryan Raditya Saputra dan Ahmad, akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Sementara untuk Solihin dan Musa, dikenakan pasal 480 dengan hukuman penjara empat tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin