Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, JPU Pertanyakan Keterangan Saksi Beda dengan BAP

BERSAKSI: Dari kiri, AKP Bambang Sidik Achmad, AKP Hasdarmawan, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. (ANGGER BONDAN/JAWA POS)

RADARBEKASI.ID, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keterangan saksi berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tragedi Kanjuruhan.

Jaksa meragukan kesaksian eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sebab, yang dia sampaikan dalam lanjutan sidang kasus Kanjuruhan Kamis (26/1/2023) berbeda dengan yang tertulis di BAP.

BACA JUGA: Malam Kelam di Kanjuruhan

Wahyu yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Haris (ketua panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (security officer) mengaku tidak melihat penembakan gas air mata. Dia beralasan sedang berada di luar stadion.

Keterangannya dalam persidangan itu berbeda dari keterangan di BAP di kepolisian yang menyebut dirinya mengetahui penembakan gas air mata di dalam stadion yang berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tersebut.

’’Saya melihat penembakan gas air mata dari video yang ditunjukkan penyidik saat pemeriksaan,’’ ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

BACA JUGA: Ini 3 Tersangka Polisi Soal Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Jaksa Sabetania R. Paembonan dan Rakhmad Hari Basuki kemudian mencocokkan keterangan Wahyu di persidangan itu dengan keterangannya di BAP.

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Wahyu menyebut, setelah melihat penembakan gas air mata, dirinya mencari perwira seksi operasi (pasi ops) yang sejak awal pertandingan berada di sampingnya untuk melarang anggota menembakkan gas air mata.

Di BAP itu, Wahyu yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah mengaku sedang berada di dalam stadion saat penembakan.

BACA JUGA: Laporan The Washington Post: Ada 40 Letusan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

“Kalau melihat dari video, peristiwanya kan sudah terjadi. Tapi, Anda mengatakan mencari pasi ops. Keterangan Anda tidak nyambung dengan yang di BAP. Anda yang menandatangani sendiri lho BAP-nya,” tanya jaksa Sabetania kepada Wahyu.

Wahyu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan bersama dua terdakwa polisi lain. Yakni, eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam kesaksian terpisah, Hasdarmawan menyebut gas air mata yang ditembakkan anak buahnya sekitar 36 amunisi. Hitungan itu dari empat kali perintah penembakan terhadap sembilan anak buahnya.

BACA JUGA: Anggaran Gas Air Mata Rp160,1 Miliar Polri Jadi Sorotan, Ingat Ada Tragedi Kanjuruhan!

“Tiga puluh enam amunisi kalau keluar semua ditembakkan. Tapi, ada amunisi yang tidak keluar. Satu perintah satu tembakan,” ujar Hasdarmawan dalam persidangan. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin