Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Diduga Lecehkan Institusi Polri, Pedagang Martabak Keliling Ini Diciduk Polres Metro Bekasi

M. Soleh, pedagang martabak keliling terduga pelecehan terhadap institusi Polri ditangkap Polres Metro Bekasi, MInggu (12/2/2023). Foto: Ariesant/radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, TAMBUN SELATAN – Seorang pedagang martabak keliling di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diciduk petugas kepolisian Polres Metro Bekasi, Minggu (12/2/2023).

Mohamad Soleh, pedagang martabak keliling itu diciduk lantaran membuat video diduga pelecehan terhadap institusi Polri di depan Mapolsek Tambun, Jalan Sultan Hassanudin Desa Mekarsari, pada Sabtu (11/2/2023) sehingga viral di salah satu media sosial (medsos).

“Anggota Polsek Tambun melakukan pengecekan TKP atas viralnya sebuah video ujaran kebencian di depan kantor Polsek Tambun,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA: Gempar Penemuan Mayat Perempuan di Perumahan Cikarang Utama, Payudaranya Ada Luka Ini

Atas viralnya video ujaran kebencian itu, sejumlah personil kepolisian mendatangi keluarga pelaku di Kampung Setiajaya RT01, RW 02, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/2/2023).

“Tim Reskrim bersama anggota Polsek Tambun mendatangi rumah keluarga pelaku untuk meminta keterangan kepada kakak korban, saudara Sutadi,” tambah AKP Hotma.

Dari hasil keterangan kakak kandung pelaku, sambung AKP Hotma, diketahui Soleh memiliki gangguan kejiwaan dan keluarga mengaku tidak mengetahui perbuatan Soleh itu.

BACA JUGA: Mayat Perempuan di Serangbaru Diduga Dihabisi Selingkuhan

“Berdasarkan keterangan kakak kandung pelaku, Soleh mengalami gangguan kejiwaan dan tinggal sendiri di rumah kakak mertuanya,” imbuh AKP Hotma.

Hotma menambahkan motif pelaku membuat konten tersebut masih terus didalami dan menurut keterangan dari para tetangganya, pelaku diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Untuk OGDJ sendiri kita mendapatkan keterangan dari tetangganya, namun nanti kita akan melakukan pemeriksaan di rumah sakit untuk membuktikannya, lalu untuk motifnya masih kita dalami,” tutupnya.

Saat ini pria yang sehari-hari berjualan martabak krepes keliling itu terancam Undang-Undang ITE dan kini diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti rekaman konten ujaran kebencian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin