Berita Bekasi Nomor Satu

Disnaker Belum Terima Aduan Calo Tenaga Kerja

RAPIKAN BARANG: Sejumlah pekerja merapikan barang di salah satu perusahaan, di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit, dinilai belum mampu untuk menampung permasalahan yang terjadi antara pekerja dengan perusahan, termasuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi.

Dimana mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 1 ayat 8, LKS Tripartit terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah, mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Kabupaten Bekasi sudah memiliki Perda tentang ketenagakerjaan, yang mengatur regulasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk kepentingan tenaga kerja.

“Namun saat ini, secara fakta pengangguran masih banyak, bahkan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ratusan warga Kabupaten Bekasi masih belum memiliki pekerjaan atau menganggur. Belum lagi ada sejumlah laporan tenaga kerja dirugikan secara sepihak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” beber Nyumarno.

Padahal kata dia, dalam Pasal 59 ayat 1 pemerintah daerah wajib membentuk dan mengoptimalkan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Daerah.dan Pasal 2, semua kegiatan operasional dan kegiatan lembaga-Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi, apakah selama ini lembaga tersebut menggunakan APBD, dan seperti apa pertanggungjawabannya,” ucap Nyumarno.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan viral di media sosial (medsos), para pencari kerja dihadang oleh para calo. Melihat kejadian itu, Nyumarno mengimbau kepada para korban yang merasa tertipu oleh calo, harus berani melaporkan kepada penegak hukum. Dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), wajib memfasilitasi para pencari kerja tersebut.

“Selama ini, aksi para calo tenaga kerja itu tidak ada yang berani melaporkan. Namun dengan adanya kejadian atau peristiwa penghadangan terhadap calon tenaga kerja tersebut, Disnaker atau penegak hukum bisa turun tangan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, mengakui secara lisan banyak yang sudah melaporkan ke pihaknya. Akan tetapi, tidak dilengkapi dengan bukti otentik.

“Kami terus melakukan evaluasi terkait ketenagakerjaan. Masalah pengangguran, selalu menjadi program utama. Sedangkan viralnya pencari kerja yang dihadang calo, belum ada laporan kepada kami,” tukasnya.

Sebelumnya, aksi calo pencari kerja menghalangi kandidat karyawan yang mendapat panggilan wawancara di sebuah PT di Cikarang, Jawa Barat, viral di Twitter.

Cerita dicegat calo itu diambil dari curhatan korban dari grup pencari kerja di Facebook, kemudian diunggah akun komunitas di Twitter, @workfess. Si calo kesal lantaran tidak ada satu pun kandidat karyawan yang ia sodorkan ke perusahaan tersebut lolos.

“Gara-gara bawaan dia nggak ada yang dipanggil oleh pihak perusahaan, maka ia menghalangi setiap calon kandidat yang murni untuk masuk ke perusahaan tersebut,” tulis akun @workfess, Sabtu (8/3).

Pengirim curhatan lalu mempertanyakan apakah praktik percaloan masuk kerja, terutama untuk bagian operator, masih diterapkan perusahaan-perusahaan di sejumlah kawasan industri di Cikarang.

“Apakah perusahaan-perusahaan di kawasan EJIP, MM2100 masih memakai sistem ini di perusahaan untuk bisa masuk bekerja di perusahaan? Kalau ada, pantesan aja makin susah nyari kerjaan kalau di awal harus memakai uang jutaan,” tulisnya.

Unggahan tersebut lantas mendapat banyak balasan komentar. Netizen membenarkan praktik percaloan masih marak terjadi di kawasan-kawasan industri. Para calo akan meminta sejumlah uang sambil memberikan iming-iming pelamar tersebut lolos seleksi. Dari beberapa komentar, ada yang merasa tertipu lantaran sudah membayar tetapi tidak ada panggilan kerja.

Ada pula netizen yang sudah diberitahu pihak perusahaan agar datang ke lokasi interview memakai pakaian formal lain, asalkan tidak hitam-putih untuk menghindari dicegat calo. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin