Berita Bekasi Nomor Satu

1.794 Bacaleg Adu Nasib, Garuda Kota Absen, Kabupaten Tak Lengkap

Illustrasi Kotak Suara. Indra / Radar bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lebih dari 1.700 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) didaftarkan oleh Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Bekasi. Semua Parpol telah mengajukan Bacalegnya di Kabupaten Bekasi, di Kota Bekasi ada satu Parpol peserta Pemilu yang tidak mendaftarkan Bacalegnya untuk bertarung dalam pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejak dibuka pada 1 Mei lalu, partai tidak langsung mengajukan Bacalegnya ke KPU Kota Bekasi. Baru di hari Senin (8/5), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mengajukan 50 nama Bacalegnya ke KPU Kota Bekasi.

Setiap partai yang datang membawa serta rombongan kader atau anggota partai. Pengurus Partai Politik (Parpol) juga datang dengan masing-masing gaya mereka, ada yang datang mengendarai mobil mewah, naik delman, hingga menunggang kuda.

Latar belakang Bacaleg yang didaftarkan pun beragam, sebagian adalah kader partai yang saat ini duduk di kursi DPRD, sebagian lagi milenial, hingga pengusaha. Partai yang telah mendaftarkan Bacalegnya berhasil memenuhi kuota perempuan sesuai aturan.

“Tepat sesuai dengan arahan pimpinan kami yaitu proses pendaftaran dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023,” kata ketua DPD PKS Kota Bekasi, Heri Koswara usai mendaftarkan 50 Bacaleg awal pekan kemarin.

Setelah PKS, satu persatu Parpol menyusul mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kota Bekasi. Partai besar selanjutnya yang mendaftarkan Bacalegnya sesuai perolehan kursi DPRD Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Bekasi, datang ke KPU Kota Bekasi Kamis (11/5).

“Alhamdulillah kita sudah lengkapi berkas tentunya harapannya target di 2024 kami bukan hanya kursi yang kami bahas tapi harus jadi Ketua DPRD, punya wali kota dan memenangkan capres pilihan DPP,” ungkap Sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi, Ahmad Faisyal.

Mengawali hari terakhir kemarin, total ada lima Parpol yang dijadwalkan datang ke KPU Kota Bekasi untuk mendaftarkan Bacalegnya, diantaranya Partai Gerindra, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PBB. Satu Parpol yang belum mengkonfirmasi kedatangannya untuk mendaftarkan Bacaleg hingga kemarin sore adalah Partai Garuda.

Salah satu partai yang datang di hari terakhir pendaftaran adalah Partai Gelora. Diiringi oleh anggota partai, pengurus tiba di kantor KPU Kota Bekasi sekira pukul 16:30 WIB untuk mendaftarkan 50 Bacalegnya, menutup rentetan partai yang datang pada pagi hingga sore hari kemarin, Minggu (14/5).

“Alhamdulillah kita sudah bisa memenuhi target-target yang ada, seluruh kursi di setiap Dapil sudah bisa kita penuhi, sampai perwakilan perempuan sudah kita penuhi,” ungkap Ketua DPD Partai Gelora Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan.

Gelora menargetkan perolehan 10 kursi DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang, dua kursi di masing-masing Dapil.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, sampai Minggu sore kemarin sudah 80 persen lebih Parpol mendaftarkan Bacalegnya, atau 15 dari total 18 Parpol peserta Pemilu. Malam hari, Parpol yang datang ke KPU untuk mendaftarkan Bacalegnya ditutup oleh Partai Buruh, mendaftarkan 49 Bacaleg.

Hingga masa pengajuan Bacaleg ditutup, ada 849 Bacaleg yang diajukan nama-namanya oleh Parpol ke KPU Kota Bekasi. Dengan kata lain, semua Parpol mendaftarkan Bacalegnya 100 persen dari alokasi kursi tiap dapil.

“Sampai saat ini semua yang sudah mendaftar semuanya full mengajukan 100 persen dari jumlah kursi di setiap dapil, termasuk 30 persen jumlah perempuan,” katanya.

Untuk kuota perempuan, pihaknya akan memeriksa secara detail jumlah Bacaleg sesuai dengan revisi perhitungan kuota caleg perempuan. Sesuai revisi perhitungan ini, Dapil tiga dengan kuota perolehan kursi terbanyak, yakni 11 kursi akan diwakili oleh perempuan minimal 4 orang.

Sampai dengan pukul 21:44 WIB kemarin, KPU Kota Bekasi belum menerima konfirmasi kedatangan Partai Garuda untuk mendaftarkan Bacalegnya. Meskipun demikian, Nurul mengaku pihaknya telah bersurat kepada Partai Garuda secara khusus untuk mengingatkan batas pendaftaran Bacaleg.

Setelah waktu pendaftaran berakhir, dipastikan Parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya tidak ikut serta dalam pemilihan anggota DPRD Kota Bekasi.”Tidak ada (kesempatan lagi), kecuali memang KPU RI memperpanjang waktu pendaftaran,” tambahnya.

Setelah masa pengajuan Bacaleg, KPU Kota Bekasi akan menjalankan tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi dimulai hari ini sampai dengan 23 Juni mendatang. Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai jadwal baru akan diumumkan pada 4 November mendatang.

Sementara itu di Kabupaten Bekasi, dari 55 kursi di Kabupaten Bekasi, Partai Garuda hanya mengajukan sepuluh calon wakil rakyatnya. Pada hari terakhir pengajuan, Minggu (14/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat sudah 18 partai politik yang melakukan pengajuan. Termasuk Partai Garuda.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, sampai hari ke 14 pukul 21:30 WIB, KPU sudah menerima seluruh pengajuan partai politik sebanyak 18. Termasuk sekarang yang sedang diproses Partai Garuda dan Partai Gelora. Menurutnya, proses itu sekarang sedang berlanjut sampai nanti pukul 23:59 WIB.

Hanya saja, secara payung hukum KPU RI sudah menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan proses ini, antisipasi untuk proses pengajuan bagi partai politik yang kesulitan akses Silon di pusatnya.

“KPU RI mengeluarkan surat nomor 475 dan 476 yang menyebutkan apabila partai politik sampai hari terakhir kesulitan di dalam akses Silon, karena faktor hambatan-hambatan. Maka KPU dapat menerima pengajuan bakal calon dalam bentuk fisik, tidak dalam bentuk yang ada di Silon,” ujarnya kepada Radar Bekasi.

Dirinya menjelaskan, fisik yang di maksud soft file yang kemudian bisa dibuka di laptop. Namun setelah diterima partai politik tersebut diberi waktu dua hari untuk memasukan ke Silon. Sementara untuk di Kabupaten Bekasi semua partai sudah mengajukan dan Partai Garuda sedang memproses untuk pemberkasan itu, sambil terus memonitor Silon.

“Saya dapat informasi dari helpdesk bahwa Partai Garuda mengajukan bakal calonnya tidak sebanyak jumlah kursi yang kita sediakan. Tidak 55, berapa jumlah persisnya ini sedang proses,” tuturnya.

Kendati demikian itu bukan suatu masalah, karena bagi KPU partai mengajukan calon pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan sesuai PKPU. Termasuk dokumen yang sudah diatur sesuai PKPU, maka itu yang akan diterima dan tindaklanjuti untuk dilakukan verifikasi administrasi. Karena Bacaleg adalah hak partai politik.

“Bacaleg ada hak partai politik, bukan kewajiban. Bahkan tidak mengajukan bakal calon legislatif sekalipun, partai masih bisa ikut pemilu. Karena dia sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Yang penting komposisi persyaratan dipenuhi, misalnya Caleg itu cuma ada tiga, maka satu harus perempuan,” jelasnya.

Setelah ini kata Jajang, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 15 Mei. “Caranya apa, caranya adalah dokumen pengajuan yang kita terima daftar calon akan kita cek percalon seluruh persyaratan-persyaratannya di Silon. Untuk membuka itu harus ada komando dari KPU RI. Kita nggak bisa buka sendiri-sendiri. Sampai tanggal 23 Juni 2023,” jelasnya. (Sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin