Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Beasiswa KIP Diselewengkan

Mahasiswa Dipersilahkan Lapor Polisi

GERUDUK KAMPUS : Sejumlah mahasiswa mendatangi kampus Stie Tribuana di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (5/6). Kedatangan mereka menuntut kejelasan terkait pencabutan izin operasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi, menanti kejelasan nasib masa depan pendidikannya. Mereka selama ini mengaku tidak pernah mendapat kepastian dan kejelasan dari pihak kampus. Disamping itu, mencuat dugaan penyelewengan beasiswa yang diterima oleh mahasiswa oleh kampus.

Ya, satu bulan sudah nasib pendidikan puluhan mahasiswa terkatung-katung, tepat di tanggal 5 Mei silam mereka menerima informasi terkait dengan sanksi yang dijatuhkan kepada PT oleh salah satu Kaprodi. Hingga akhirnya, kemarin mereka tidak lagi bisa bertahan dengan pilihan yang diberikan oleh pihak kampus.

Bersabar dengan ketidakpastian, atau memutuskan pindah ke Perguruan Tinggi (PT) lain dengan konsekuensi mengembalikan beasiswa yang diberikan oleh yayasan selama berkuliah, atau membuat surat pengunduran diri bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Memang dari kemarin kita rencana mau pindah, dan meminta surat pindah, namun pihak kampus selalu mempersulit,” kata salah satu mahasiswa, Budi saat ditemui Radar Bekasi di STIE Tribuana, kemarin, Senin (5/6).

Puluhan mahasiswa yang datang ke kampus kemarin meminta kampus mengeluarkan dokumen tersebut tanpa membebani mahasiswa. Mereka menilai bahwa dicabutnya izin pendirian PT merupakan kesalahan kampus, bukan mahasiswa.

Budi dan puluhan mahasiswa lain mengaku tidak mengetahui bahwa PT tempat mereka menimba ilmu tersandung masalah. Perkuliahan berjalan seperti biasa sebelum tanggal 5 Mei lalu.

Usai bertemu dengan pihak kampus, ia menyebut belum ada kepastian terkait dengan masa depan pendidikan mereka.”Jawaban mereka hanya gitu, kita dilempar ke pihak yayasan, dan ya mereka mungkin tidak mau bertanggung jawab. Sampai saat ini kita hanya disuruh menunggu kabar dari pihak yayasan,” ungkapnya.

Mahasiswa lainnya, Mika berharap bisa segera mendapatkan salinan daftar hasil studi dan surat pindah secepatnya. Ia mengaku telah mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikannya di PT lain.

“Waktu pun terus berjalan, dan itu pun kita tidak bisa menunggu lagi. Itu surat (sanksi) sudah dikeluarkan dari tanggal 3 Mei, jadi kita harapkan secepatnya selesai lah,” ungkapnya.

Tidak berbeda dengan Budi, Mika juga sudah melalui ujian akhir, hanya tinggal menunggu waktu menjadi wisudawan.”Orang tua sudah mengetahui, tanggapannya ya putus asa lah, apalagi kita juga punya harapan-harapan orang tua juga. Nama baik keluarga, menaikkan derajat keluarga juga,” tambahnya.

Ditengah polemik ini, mencuat dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah. Diketahui, sebagian besar mahasiswa salah satu PT di Bekasi ini mendapatkan beasiswa, baik beasiswa dari yayasan penyelenggara pendidikan tinggi, maupun KIP Kuliah.

Salah satu mahasiswa STIE Tribuana berinisial A menceritakan apa yang dialaminya selama menjadi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Selama menerima KIP, ia mengaku tidak pernah menguasai rekening bank yang digunakan untuk menerima bantuan dari pemerintah tersebut.

Sejak awal diluncurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2020 silam, setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan pendidikan dan biaya hidup. Awal dibuka, mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan pendidikan Ro2,4 juta, plus biaya hidup Rp700 ribu per bulan, nilainya bertambah tahun berikutnya.

A, hingga semester empat menerima biaya hidup dari pihak kampus sebesar Rp400 ribu per bulan, belakangan uang yang ia terima justru berkurang menjadi Rp200 ribu per bulan.

Uang tersebut biasa diberikan kepada mahasiswa saat mendaftar untuk memulai semester baru.

“Biasanya pas daftar ulang. Setelah daftar ulang mereka WA, disuruh bawa materai kita, menandatangani surat yang dibuat oleh kampus,” ungkapnya.

Bukan tanpa upaya, A pernah mempertanyakan dana KIP Kuliah ini kepada pihak kampus. Namun, tidak mendapat jawaban memuaskan.”Waktu itu sempat kita tanyain juga, kok kita mahasiswa nggak pegang ATM, dan nggak dikasih penjelasan (uang) yang dikeluarkan berapa,” tambahnya.

Wartawan tidak bisa mendapatkan banyak penjelasan terkait dengan keresahan puluhan mahasiswa yang datang siang kemarin. Ketua STIE Tribuana, Edison Hamid enggan menanggapi permintaan wawancara.

“No komen,” singkatnya.

Terpisah, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dikti Ristek), Lukman mengatakan, ada beberapa alasan puluhan PT dicabut izinnya. Diantaranya, tidak sesuai dengan standar pendidikan tinggi, praktik jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, hingga penyelewengan dana beasiswa.

Meski masing-masing berbeda-beda kasusnya. Namun, terkait dengan PT yang ditutup di Bekasi, yakni STIE Tribuana, ia menyebut semua unsur didapati di PT tersebut, terutama penyimpangan KIP-K.

Salah satu temuannya, mahasiswa penerima KIP Kuliah yang seharusnya mendapatkan Living Cost atau biaya hidup, uang bantuan tersebut tidak diserahkan kepada mahasiswa.

“Kemudian pembelajaran fiktif pun ada disana, yang jelas adalah disana lebih dominan penyimpangan KIP-K,” ungkapnya.

Lukman menegaskan bahwa dampak dari pencabutan izin pendirian perguruan tinggi ini merupakan tanggung jawab PT, termasuk perpindahan mahasiswa ke PT lain. Maka pada proses perpindahan PT ini, sedianya mahasiswa tidak perlu mengeluarkan uang.

Mahasiswa dapat mengadukan permasalahan di luar hukum kepada LLDIKTI Wilayah IV. Ia meyakinkan bahwa LLDIKTI akan mengadvokasi mahasiswa untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk melanjutkan pendidikan di PT lain selama bisa divalidasi dan dibuktikan rekam jejak akademiknya.

Bahkan jika tetap dipersulit, mahasiswa dapat melaporkan penyelenggara pendidikan kepada pihak kepolisian.”Kalau saran saya mahasiswa jangan membayar, kemudian bisa mengadukan saja ke pihak berwajib,” tambahnya.

Sekedar diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek ) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) karena terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

“Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi,” kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Prof. Nizam di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Nizam, jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS tersebut yakni melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah. Namun, Nizam tak mengungkap dan merinci nama 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.(sur)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin