Berita Bekasi Nomor Satu

122 Guru PNS di Bekasi Bakal Pensiun, Sekolah Harus Maksimalkan Guru Honorer  

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMAN 6 Tambun Selatan beraktivitas di halaman sekolah. Ratusan guru di wilayah Bekasi akan memasuki masa pensiun dalam dua tahun ke depan. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan guru PNS di wilayah Bekasi akan memasuki masa pensiun dalam dua tahun ke depan. Sekolah harus memaksimalkan peran guru honorer.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna, menyampaikan dalam kurun waktu dua tahun ini bakal ada ratusan guru pensiun.

“Untuk 2023-2025 cukup banyak guru yang akan memasuki masa purna bakti nya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (3/10).

Berdasarkan data KCD Pendidikan Wilayah III, jumlah guru yang akan memasuki masa pensiun dalam kurun waktu 2023-2025 sebanyak 122 guru baik SMAN, SMKN, dan SLBN. Rincinya, 2023 sebanyak 15 guru, 2024 sebanyak 104 guru, dan 025 sebanyak 3 guru.

Hal tersebut tentu akan menyulitkan sebagian sekolah. Oleh karena itu, diperlukan langkah antisipasi untuk menangani kekurangan guru yang mungkin timbul akibat hal tersebut.

“Pasti akan menyulitkan, karena hak dan kewajiban anak untuk belajar itu harus tetap berjalan, sedangkan guru mata pelajaran dan guru kelas itu berbeda. Mereka guru mata pelajaran tidak bisa sembarangan diganti dengan guru mata pelajaran lainnya, berbeda dengan guru kelas yang bisa diganti oleh guru mata pelajaran apapun,” jelasnya.

Sementara itu, KCD Pendidikan Wilayah III telah mengambil langkah antisipasi dengan memberikan informasi kepada sejumlah sekolah yang akan kehilangan guru karena memasuki masa purna bakti.

BACA JUGA: Masalah Kekurangan Guru Belum Terpecahkan

“Yang pertama kami sudah informasikan kepada sekolah bahwa kepala sekolah harus melakukan pendataan kepada guru yang akan memasuki masa pensiun. Jadi bisa dilakukan penganggaran pada anggaran perubahan BOPD untuk membantu menggaji guru non PNS untuk sementara waktu,” ucapnya.

Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dapat digunakan untuk belanja pegawai, khususnya untuk membayar gaji pegawai Tata Usaha (TU), yang umumnya menjadi fokus penggunaan anggaran BOPD.

“Dalam ketentuan BOPD itu ada namanya belanja pegawai, biasanya digunakan untuk membantu membayar guru non PNS, tata usaha, dan kebanyakan tata usaha itu honorer semua gak ada yang PNS, paling hanya ada 1 atau 2 saja,” tuturnya.

Menurutnya, proses pembelajaran harus tetap berjalan. Pihak sekolah tidak dapat menunggu pengiriman atau pergantian guru yang disediakan oleh pemerintah.

“Proses pembelajaran tidak bisa menunggu pengiriman guru dari pemerintah, jadi langkah antisipasi yang sementara dilakukan adalah itu,” terangnya.

Selain itu, KCD Pendidikan Wilayah III juga menyoroti bahwa hingga saat ini, permasalahan yang sangat krusial dalam dunia pendidikan adalah terkait kekurangan guru dan pemerataan infrastruktur sarana serta prasarana.

“Dua komponen ini lah yang masih menjadi PR pemerintah dan masyarakat, karena pendidikan adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya. (dew)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin