Berita Bekasi Nomor Satu

Rencana Pembangunan PLTSa Dievaluasi

Ilustrasi rencana penerbitan Perwal PLTSa TPA Sumurbatu menunggu Kemendagri.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Adanya penolakan warga terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Ciketingudik, Bantargebang menjadi catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Terlebih adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan kepada warga. Sebagian warga pemilik lahan awalnya mengira lokasi tersebut akan dibangun Polder Air dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menyikapi polemik di lapangan DLH Kota Bekasi beralasan pembangunan PLTSa tetap melewati proses evaluasi. “Sedang proses, dilakukan proses evaluasinya,” ujar Sekretaris DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih kepada Radar Bekasi, Senin (9/10).

Namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait hasil evaluasi yang tengah dilakukan bersama stakeholder terkait. “Belum final evaluasi nya jadi saya belum bisa sampaikan apapun,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui warga RW 04 kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang, menolak adanya pembangunan PLTSa. Dimana alasan warga menolak diduga bakal berdampak buruk pada lingkungan sekitar.

Diketahui proses pembebasan lahan saat ini tengah berjalan, sekira 5 hektar lahan yang harus dibebaskan. Beberapa pemilik lahan sudah menerima uang muka pembebasan lahan.

Namun beberapa pemilik lahan lainnya masih menahan diri untuk menjual tanahnya. Hal itu lantaran informasi yang diterima diduga tak sesuai dengan rencana awal yakni pelebaran polder air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Jadi yang kita terima informasinya saat ini, itu untuk pembangunan pengolahan sampah. Sementara yang kita tahu lokasi yang ada disitu itu untuk perluasan polder air,” kata Ketua RW 04, Sarin Sunardi.

Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin menyampaikan, bahwa sebelumnya pihak DPRD telah menerima hasil paparan dari ketua panitia pembangunan PLTSa.

“Terakhir kami mendengar paparan dari pihak ketua panitia terkait pembangunan PLTSa, sejauh itu kami belum mendengar adanya permasalahan ini, karena informasi sedang dilakukan pembebasan lahan,” tuturnya.

Menindaklanjuti informasi adanya penolakan warga terkait pembangunan PLTSa ini, pihaknya akan berkomunikasi kembali dengan pihak DLH maupun warga di wilayah tersebut.

“Ini harus didengar dulu suara masyarakat, kami akan coba komunikasi lagi dengan DLH terkait informasi lebih lanjutnya,” jelasnya.

Dia menegaskan, dibutuhkan sosialisasi terkait pembangunan PLTSa ini kepada masyarakat sekitar, khususnya terkait dampak pembangunan PLTSa.

“Memang dibutuhkan sosialisasi lebih dalam kepada masyarakat, jika masyarakat takut adanya pencemaran udara dan kebisingan. Ini harus diberikan pemahaman apakah memang yang dikhawatirkan memang akan terjadi atau tidak,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya juga akan meminta penjelasan lebih detail, rencana pembangunan PLTSa di wilayah Kecamatan Bantargebang. “Kami juga belum mendengar paparan lebih detail, nanti akan coba kami komunikasikan kembali,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin