Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Hadirkan Ahli Pidana

Ungkap Kasus "Jersey"

Sejumlah Camat berpose bersama dengan menunjukan jersey (kaos) sepakbola bernomor punggung 2 pada Jumat (29/12/2023).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi masih melanjutkan penyelidikannya dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran netralitas sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Sebelum memanggil dua terlapor yang tersisa, Bawaslu berencana akan memnta keterangan seorang ahli pidana.

Dari pantauan Radar Bekasi, empat orang ASN, kemarin, telah memenuhi panggilan Bawaslu. Mereka di antaranya, Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Camat Bekasi Utara, Camat Medansatria, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Dari seluruh terlapor yang telah memberikan klarifikasinya, para pejabat Pemkot Bekasi tersebut kompak menyebut tidak ada unsur kesengajaan saat memamerkan nomor punggung 2 di jersey mereka. Sebagian besar mengaku kaos diterima dari panitia, sesi penyerahan kaus secara simbolis dilaksanakan di sela-sela pertandingan persahabatan antar aparatur kecamatan.

Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto, sesaat setelah keluar dari kantor Bawaslu Kota Bekasi menyampaikan, kehadirannya di Stadion Patriot Candrabhaga pada 29 Desember lalu merupakan tamu undangan.
Ia juga menyebut pose menunjukkan nomor punggung dua oleh sebagian camat saat itu spontanitas.

“Enggak lah, engga (sengaja). Yang jelas itu spontan, engga ada unsur kesengajaan,” ungkapnya.

Sudah 11 terlapor kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Tersisa dua terlapor lagi, yakni Pj Wali Kota Bekasi dan Camat Bekasi Selatan. Keduanya akan dimintai klarifikasi pekan ini.

BACA JUGA: Bawaslu Siap “Garap” Gani

Permintaan klarifikasi yang telah berjalan kemarin bukan yang terakhir, setiap ASN bisa kembali dipanggil jika dibutuhkan keterangan tambahan. Termasuk panitia yang belakangan disebut menyerahkan kasus tim kepada para camat, tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi jika dibutuhkan.

“Tidak menutup kemungkinan nanti akan kita panggil dan berproses,” ungkapnya.

Guna memutuskan status dugaan pelanggaran Netralitas ASN ini, Bawaslu Kota Bekasi telah menyiapkan satu saksi ahli untuk dimintai keterangan. Saksi ahli tersebut adalah ahli pidana sekaligus akademisi, Dede Kania.

“Sudah, sudah komunikasi, kita akan meminta keterangan saksi ahli Minggu ini,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin