Berita Bekasi Nomor Satu

Pejabat “Aksi Pamer Jersey” Berseri-seri

LSM Trinusa Bakal Laporkan Bawaslu

Sejumlah Camat berpose bersama dengan menunjukan jersey (kaos) sepakbola bernomor punggung 2 pada Jumat (29/12/2023).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah mencapai kesimpulan bahwa aksi pamer jersey dengan nomor punggung 2 yang dilakukan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi, bukanlah sebuah pelanggaran Pemilu. Kesimpulan Bawaslu ini menjadi akhir dari drama penegakan aturan pemilu nan panjang dan melelahkan bagi para pejabat pemkot.

Penyelidikan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dimulai pada 4 Januari. Sejak itu, Bawaslu telah memeriksa seorang pelapor, enam orang saksi, dan 13 terlapor yaitu Camat, kepala OPD, Pimpinan Bank BJB, hingga Pj Wali Kota Bekasi. Selain itu, Bawaslu juga telah meminta keterangan dari satu orang saksi ahli pidana.

Hasilnya, tidak terdapat dugaan tindak pidana pemilu atau pelanggaran kode etik ASN dalam pertandingan persahabatan antar aparatur kecamatan akhir tahun 2023 lalu. Penanganan laporan hingga pengambilan kesimpulan ini dilakukan oleh Bawaslu bersama dengan sentra Gakumdu.

BACA JUGA: Putusan Bawaslu Kota Bekasi Dituding Masuk Angin, Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

“Bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi, terlapor, dan saksi ahli, tidak terdapat dugaan tindak pidana Pemilu dan atau tidak ada pelanggaran kode etik ASN dalam kegiatan tersebut,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin.

Mengacu pada ketentuan pasal 494 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN yang melanggar ketentuan pasal 280 ayat 3 dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi ahli, kegiatan yang diikuti oleh ASN di Stadion Patriot Candrabhaga pada 29 Desember 2023 lalu bukan kegiatan kampanye. Dimana tidak ada ajakan untuk memilih, menawarkan visi dan misi, dan program. Sehingga tidak memenuhi unsur sebagaimana yang disangkakan oleh pelapor, yakni pelanggaran terhadap pasal 280 ayat 2 huruf f UU Pemilu.

Berikutnya, disimpulkan tidak ada unsur citra diri sebagaimana yang tercantum pada pasal 22 ayat 4 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Citra diri dalam ketentuan tersebut meliputi nomor urut dan foto atau gambar sebagai satu kesatuan yang utuh.

Terakhir, disimpulkan tidak ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan dalam kegiatan tersebut. Sodikin menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, dan KASN. Disebut tidak ada satupun unsur yang terpenuhi sesuai dengan SKB tersebut.

BACA JUGA: Anti Klimaks, Begini Putusan Akhir Bawaslu Kota Bekasi Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

“Tidak ada satupun yang memenuhi unsur-unsur pasal disitu,” ungkapnya.

Sementara hasil klarifikasi belasan terlapor diketahui bahwa mereka tidak mengetahui nomor jersey tersebut adalah nomor dua, pada saat seremonial penyerahan jersey masih dalam kondisi terlipat. Jersey yang ditumpukkan kedua diambil lantaran untuk memudahkan, letaknya tepat dibawah kaus penjaga gawang dengan nomor punggung satu.

Berdasarkan kesimpulan yang telah diambil, Bawaslu Kota Bekasi menyatakan bahwa laporan nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 tidak terpenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana yang disangkakan, tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya, dan menuangkan hasil kajian ini dalam berkas pemberhentian tentang status laporan.

“Untuk berikutnya memberitahukan kepada pelapor, dan mengumumkan hasil pemberitahuan tersebut melalui papan pemberitahuan Bawaslu Kota Bekasi,” tambahnya.

Sementara itu, LSM TRINUSA mengkritik keras hasil kesimpulan bawaslu. Ketua LSM TRINUSA, Maksum Alfarizi menilai bahwa tak habis pikir dengan kesimpulan yang diambil bawaslu.

“Bawaslu terkesan masuk angin, jelas ini kasus viral, hampir semua menggunakan atau memamerkan Jersey nomor punggung dua. Yang mana nomor ini adalah nomor yang dipakai oleh salah satu calon presiden, sifatnya nasional,” katanya.

BACA JUGA: Begini Keterangan Saksi Ahli Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi: Sebentar Lagi Selesai

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pertandingan persahabatan antar aparatur kecamatan tersebut diselenggarakan secara terstruktur, memiliki panitia.

Ia mengaku akan mengkaji ulang dugaan pelanggaran pemilu ini dan siap melaporkan bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Saya selalu ketua LSM TRINUSA akan coba ke provinsi dan ke pusat, mengkaji ulang peristiwa ini. Apakah ini murni benar tidak melakukan sebuah pelanggaran, ketika memang ada maka Bawaslu yang harus dievaluasi,” tambahnya.

Sekadar diketahui, polemik dugaan pelanggaran pidana pemilu dan netralitas ASN ini mencuat usai tangkapan foto jajaran pejabat di Kota Bekasi tersebar. Nampak beberapa ASN dalam foto tersebut berpose menunjukkan nomor punggung dua, peristiwa ini pun dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Kota Bekasi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin