Berita Bekasi Nomor Satu

Caleg Artis Verrel Bramasta Terbebas dari Dugaan Pelanggaran Pemilu

DIMINTAI KETERANGAN: Calon anggota legislatif DPR RI Verrel Bramasta usai dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, Senin (29/1/2024). ARIESANT/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menghentikan proses pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret nama Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrel Bramasta Fadilla Soedjoko.

Laporan tersebut dianggap tak memenuhi unsur setelah dilakukan rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi.

“Berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi.

Menurut pria yang akrab disapa Oenk ini, sebelum digelar rapat bersama Sentra Gakkumdu, dirinya sudah terlebih dulu memanggil pihak-pihak yang bersangkutan terhadap laporan itu, untuk melakukan kajian. Mulai dari pihak KUA, Kepala Desa, terlapor, pelapor, serta ahli pidana.

Dari hasil kajian itu, kemudian dinyatakan tidak memenuhi unsur, terhadap dugaan pasal 280 ayat 1 huruf H Junto 251 tentang larangan berkampanye di tempat ibadah. Alhasil, Oenk memastikan proses dugaan pelanggaran tersebut harus dihentikan.

“Prosesnya dihentikan, karena dianggap tidak memenuhi unsur,” katanya.

BACA JUGA: Bawaslu Bakal Putuskan Nasib Caleg Artis Verrell Bramasta Pekan Depan

Pemberhentian laporan dugaan perihal pelanggaran Pemilu ini sudah tiga kali dilakukan Bawaslu. Sebelumnya Bawaslu juga menghentikan kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang menyeret Kades Setiamekar Kabupaten Bekasi yang diduga mengkampanyekan Caleg yang merupakan istrinya sendiri saat acara keagamaan.

Dalam hal ini Oenk menegaskan, bahwa pihaknya akan menerima laporan perihal dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh siapapun, asalkan memenuhi unsur. Baik secara formal maupun materil. Minimal harus tahu siapa yang dilaporkan, kemudian membawa alat bukti minimal dua.

“Yang namanya laporan tetap kita terima dan kita sampaikan bahwa pelapor itu membuat laporan hasil memuat syarat-syarat yang ditentukan. Kalau ada dugaan pelanggaran, untuk melaporkannya itu harus melengkapi syarat-syarat yang ditentukan. Laporan yang sebelumnya tidak terbukti melakukan pelanggaran, seperti yang dilaporkan,” jelasnya. (pra)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin