Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Alasan DPRD Kota Bekasi Soal Tri Adhianto Tak Disebut Wali Kota Bekasi

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, saat wawancara dengan wartawan  usai rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-27 Kota Bekasi di gedung DPRD Kota Bekasi, Minggu (10/3/2024). Foto dok.  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nama Tri Adhianto tidak disebut sebagai Wali Kota Bekasi saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bekasi HUT ke-27 Kota Bekasi menjadi polemik.

Padahal, Tri Adhianto pernah menjabat Wali Kota Bekasi meski hanya dalam kurun waktu singkat. Berstatus Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan periode 2018-2023, yaitu 21 Agustus 2023 hingga 20 September 2023.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Dzikron, menanggapi polemik tidak disebutnya nama mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi saat pembacaan sejarah Kota Bekasi dalam Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-27 Kota Bekasi di gedung DPRD Kota Bekasi, Minggu (10/3/2024).

BACA JUGA: 27 Tahun Kota Bekasi, Pj Walkot Gani Ajak Aparatur Bijak dan Cermat Kelola Kota  

Menurut Dzikron, penyebutan wali kota dalam rapat paripurna istimewa itu berdasarkan periodisasi kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai masa jabatannya.

“Itu hanya sebatas periodisasi sesuai masa jabatannya. Bukan berdasarkan pejabat atau orang per orang,” ungkap Dzikron.

Kendati demikian, kata Dzikron, periodisasi bertujuan memudahkan pemahaman ciri khas atau karakteristik masing-masing periode kepala daerah. Sekaligus membantu memahami perkembangan Kota Bekasi secara kesinambungan antarperiode.

BACA JUGA: Sah, Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan 2018-2023

“Periodisasai sebagai pengelompokan masa waktu kepemimpinan saja,” lanjut Dzikron.

Dzikron menegaskan, kondisi serupa juga sempat dialami Rahmat Effendi atau Pepen saat menjadi wali kota sisa jabatan periode 2008-2013 saat menggantikan Mochtar Mohamad karena tersangkut kasus hukum pada tahun 2009.

“Pak Pepen juga tidak disebut sebagai wali kota dalam pembacaan Sejarah Kota Bekasi kemarin. Padahal kurang lebih 1 tahun menjabat Wali Kota. Makanya, penyebutan seseorang sebagai Wali Kota hanya berdasarkan pada periode masa jabatannya,” ungkap Dzikron.

BACA JUGA: Tabur Bunga Sambut HUT Kota Bekasi, Ini Harapan Plt Wali Kota

Mantan sekretaris Dinas Tata Ruang ini juga menegaskan, tulisan sejarah itu bukan dibuat oleh jajaran sekretariat DPRD semata. Namun berdasarkan data dan tulisan serta konsultasi kepada beberapa pihak yang berwenang.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya mohon maaf secara pribadi dan lembaga, jika hal ini mengganggu beberapa pihak. Sekalian menyambut Ramadan, semoga ibadah kita dapat meningkatkan ketakwaan dan mencapai derajat tertinggi di mata Allah,” pungkas Dzikron.

Seperti diketahui, saat paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi, dibacakan Sejarah Kota Bekasi oleh mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs. Rayendra Sukarmadji, M.Si. Nama Tri Adhianto yang pernah menjabat Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 tidak disebut sebagai Wali Kota Bekasi.

Padahal, Tri Adhianto sempat menjabat Wali Kota Bekasi dengan masa jabatan hanya satu bulan, yakni dari 21 Agustus 2023 hingga 20 September 2023. Jabatan kepala daerah sebulan itu merupakan sisa masa jabatan periode 2018-2023. Usai Wali Kota Rahmat Effendi tersangkut perkara hukum pada 2022. (rbs)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin