Berita Bekasi Nomor Satu

Tiktok Mangkir Sidang Perdana

RUANG SIDANG: Warga bernama Mulkan Let let mengajukan gugatan ke platform media sosial Tiktok di Pengadilan Negeri Kelas II A Bekasi. Sidang perdana Selasa (27/9) ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang perdana atas gugatan perdata yang diajukan oleh pengguna akun Tiktok terpaksa harus ditunda karena tergugat, yakni Tiktok tidak hadir. Sidang ditunda hingga tiga bulan kedepan.

Sejak pukul 10.00, warga Bekasi, Mulkan Let let, yang mengajukan gugatan perdata tanggal 23 Mei lalu bersama dengan kuasa hukumnya sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Bekasi.

Ia nampak hadir di ruang tunggu PN Bekasi, kemudian berpindah ke kantin, lalu keluar gedung PN, hingga akhirnya persidangan bisa dimulai sekira pukul 13.00.

Di ruang sidang, nampak hadir perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai turut tergugat. Namun, pihak tergugat utama, yakni Tiktok tidak hadir, alhasil sidang ditunda.

“Seperti yang teman-teman tadi lihat, tiktok pun tidak hadir, tidak mengindahkan panggilan pengadilan, negara memanggil melalui pengadilan,” kata Mulkan usai keluar dari ruang persidangan, Selasa (27/9).

Untuk sampai di sidang perdana kemarin, ia harus menunggu tiga bulan, ditambah dengan penundaan selama tiga bulan ke depan. Hal ini disebut tidak mewujudkan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Ini yang mendasari ia dalam gugatannya meminta majelis hakim memutuskan Tiktok Indonesia harus berkantor di Indonesia, tidak di Singapura seperti saat ini. Keputusan tersebut akan memudahkan setiap pengguna yang berperkara dengan Tiktok.

“Bahkan hari ini Tiktok tidak hadir dan ditunda sampai tiga bulan berikutnya, 37 Desember. Itu kelemahannya bahwa Tiktok berkantor di luar negeri,” tambahnya.

Sebelumnya, Mulkan mengajukan gugatan lantaran akunnya dihapus sepihak oleh Tiktok setelah beberapa unggahannya dinilai berbahaya. Beberapa unggahan tersebut diakui oleh Mulkan berisi narasi kritik terhadap pemerintah.

Selain meminta Tiktok Indonesia untuk berkantor di dalam negeri, ia juga menuntut ganti rugi material Rp7,8 juta dan ganti rugi immaterial Rp3 miliar. Dalam hal ini, Kominfo ikut sebagai turut tergugat lantaran dianggap lalai dalam mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Tanggal 23 Mei sebelum ia memastikan mengajukan gugatan, Tiktok belum terdaftar dalam laman Kominfo. Nama Tiktok baru dilihat satu hari berikutnya, yakni pada tanggal 24 Mei 2022. Padahal, Tiktok sudah beroperasi beberapa tahun belakangan di Indonesia. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin