Berita Bekasi Nomor Satu

Empat Pelaku Begal Pedagang Mie Ayam Dibekuk

TANYAKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menanyakan soal barang bukti (bb) senjata tajam (sajam) jenis celurit kepada salah seorang pelaku begal, di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/10). .ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Empat pelaku begal sadis yang menyasar pedagang mie ayam di Jalan Pelangi, Delta 1, Meranti 3, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berhasil dibekuk anggota Polres Metro Bekasi.

Korban yang bernama Nano (45) itu, dibegal oleh para pelaku saat sedang berbelanja keperluan dagangannya, Jumat (30/9) lalu.

Menurut keterangan korban, Nano, pada saat kejadian, dirinya akan hendak pergi belanja sayuran, tiba-tiba dihadang pelaku begal dan memberhentikannya. Setelah itu, pelaku langsung mengacungkan celurit kearah dirinya, sambil mengucapkan kata-kata berhenti. Mendengar itu, dirinya berusaha kabur. Namun pelaku malah menabraknya hingga terjatuh dari sepeda motor, kemudian pelaku mendekatinya sambil membacok.

“Saya dibacok mengenai baju kiri sampai robek, kemudian pelaku mendekati sambil berkata ‘ayo lu – ayo lu’,” ujarnya saat ungkap kasus, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Rabu (5/10).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban sempat melakukan perlawanan, sehingga dihujani sabetan senjata tajam (sajam) jenis celurit yang mengakibatkan luka di bagian pundak sebelah kiri.

“Saat itu pelaku BS dan YS mengacungkan celurit ke arah korban sambil mengatakan ‘berhenti-berhenti’. Tapi korban berusaha kabur, dan salah satu pelaku mendekati korban lalu membacoknya, tapi hanya mengenai baju kiri korban hingga robek. Kemudian korban bangun, dan pelaku merampas sepeda motor korban,” terangnya.

Selain itu tambah Gidion, setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku berinisial AK (20), BS (19), YS (19) serta SF (21), menjual barang hasil rampasannya ke seorang penadah yang saat ini dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

“Satu orang masih DPO, yaitu penadahnya, dan dalam pengejaran,” ucapnya.

Lanjut Gidion, sebelum melancarkan aksinya, komplotan begal sadis tersebut selalu mengkonsumsi obat-obatan jenis excimer dan tramadol, serta membawa sajam jenis celurit untuk menakut-nakuti para korbannya.

“Para pelaku ini kerap mengkonsumsi obat-obatan sebelum beraksi. Jadi mereka sudah mabuk duluan,” beber Gidion.

Berdasarkan laporan korban, serta keterangan ciri-ciri pelaku, polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah yang berbeda-beda di Kabupaten Bekasi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta satu unit handphone milik korban. Sedangkan sepeda motor milik korban, masih dalam pencarian polisi, karena sudah berhasil dijual ke penadah.

“Akibat perbuatan para tersangka, kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandas Gidion. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin