Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kemendikbudristek Larang Jual Seragam di Koperasi Sekolah, Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Tidak Ada Paksaan

Pedagang seragam sekolah di Kota Bekasi.

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan aturan baru. Salah satu isinya, melarang sekolah mewajibkan siswa membeli seragam sekolah di koperasi sekolah.

Aturan resmi terkait seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Menurut Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Tercantum dalam pasal 3, seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Di luar seragam ini, sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah, misalnya batik dengan corak tertentu.

Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4.

Aturan terkait seragam sekolah terbaru ini berlaku mulai 9 September 2022. Seluruh sekolah di Indonesia wajib menerapkan aturan ini untuk seragam para siswa.

Menanggapi Peraturan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Krisman Irwandi mengatakan, bahwa sekolah tidak mewajibkan untuk membeli seragam baru. Baik yang mau masuk sekolah maupun yang naik kelas.

“Diwajibkan tidak, hanya saja sekolah memiliki identitasnya masing-masing dengan penggunaan seragam batik contoh lalu bad nama sekolah,” kata Krisman sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Senin (10/10).

Dia juga menyarankan, apabila wali murid terbebani untuk membeli seragam baru. Wali murid diminta mencari seragam baik dari tetangga maupun murid yang sudah lulus untuk diminta seragamnya, asalkan seragamnya sesuai dengan sekolahnya.

“Sebenarnya nggak usah beli nggak papa, kalau ada tetangga atau kakaknya sudah lulus di sekolah yang sama. Bisa lanjut digunakan, kalau gak ada, ya coba untuk bicarakan kepada sekolah untuk diberikan keringanan. Pasti dikasih kok,” ucapnya.

Saat ditanya, apakah semua seragam harus dibeli melalui koperasi sekolah?

“Tidak ada paksaan. Biasanya yang bersangkutan dengan identitas sekolah aja. Kalau kayak putih biru sama Pramuka itu orang tua beli di luar karena sekolah nggak jual biasanya. Intinya kita tidak membebankan orang tua atau wali muridnya. Kita akan sesuaikan dengan aturan yang ada,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin