Berita Bekasi Nomor Satu

‘Open BO’ Saat Tarawih

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bulan suci Ramadan tidak membuat Kota Bekasi bebas dari praktik prostitusi atau tuna susila, apalagi aktivitas ini berlangsung lewat aplikasi pesan singkat. Setiap orang hanya perlu mengakses platform online tersebut, membuat janji, lalu bertransaksi, tidak banyak diketahui orang lain.

Memberantas praktik prostitusi menjadi rumit sejak memanfaatkan kemajuan teknologi, pergerakannya tidak mudah terlihat oleh mata telanjang. Hal ini membuat praktik prostitusi online terus terjadi, termasuk pada bulan suci ramadan.

Awal pekan ini, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Polres Metro Bekasi Kota, dan Sub Garnisun 0507/Bekasi mengamankan empat perempuan Anak Baru Gede (ABG) terkait dengan praktik prostitusi. Keempatnya diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2004.

“Mereka terdiri dari empat wanita berusia muda yang diduga kedapatan melakukan perbuatan asusila,” kata Plt Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Lain Satpol PP Kota Bekasi, Sugiarto.

Didapati sejumlah barang bukti dalam operasi yustisi yang berlangsung Senin (27/3) malam hingga Selasa (28/3) dini hari. Barang bukti tersebut diantaranya percakapan dalam aplikasi pesan singkat, serta alat kontrasepsi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan oleh PPNS Satpol-PP Kota Bekasi, keempatnya akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hari ini, Kamis (30/3).”Para pelanggar diarahkan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi,” tambahnya.

Fenomena tindakan tuna asusila berkembang seiring perubahan zaman, tidak lagi dijumpai secara kasat mata di tepi jalan, atau di tempat-tempat tertentu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Latu Har Hary menyebut praktik prostitusi online cukup sulit untuk ditindak. Belum lagi lokasi yang dipergunakan berubah-ubah sesuai kesepakatan, termasuk di hunian vertikal seperti apartemen yang cenderung privat.

“Kalau dulu kan kelihatan, para pekerja seksual itu ada lokasinya, ada lokalisasi akhirnya. Kalau sekarang kan gampang, tinggal komunikasi antar personal, janjian dimana, ketemu dimana, jadi transaksi,” katanya.

Pemerintah kata Latu, sulit untuk melakukan intervensi lebih jauh pada setiap kegiatan di apartemen, mulai dari siapa saja yang datang, hingga keperluannya. Kecuali, pengelola apartemen memberlakukan keamanan ketat kepada setiap orang yang datang.

“Tapi kan tidak semua apartemen melakukan hal itu, akhirnya itu menjadi ruang terbuka untuk tindakan-tindakan prostitusi itu tumbuh dan berkembang. Akhirnya menjamur di apartemen-apartemen khususnya di Kota Bekasi,” ungkapnya.

Untuk itu, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap keresahan yang ada di lingkungannya masing-masing, terutama terkait dengan prostitusi. Penyediaan call center hingga aplikasi pelaporan oleh masyarakat kepada pemerintah kita dinilai bisa menjadi alternatif, sehingga setiap orang bisa melaporkan dugaan prostitusi yang terjadi di lingkungan mereka.

Terutama penyediaan aplikasi pelaporan yang memungkinkan setiap laporan masyarakat bisa terekam dan menjadi masukan bagi pemerintah. Disamping itu, dibentuk tim khusus yang bertugas untuk merespon setiap laporan masyarakat, mulai dari pengawasan hingga pencegahan secara langsung.

“Kalau ada di Kota Bekasi seperti itu saya acungi jempol, saya akan apresiasi itu, karena itu akan menjadi salah satu tindak pencegahan,” tambahnya.

Permasalahan yang muncul di awal-awal Ramadan ini kata Latu, secara umum berkaitan dengan remaja. Mulai dari tawuran hingga prostitusi, sebagian besar menyangkut remaja.

Dalam Perda yang telah dimiliki oleh Kota Bekasi tentang larangan perbuatan tuna asusila, setiap orang dilarang untuk menawarkan dan menyediakan diri sendiri, orang lain, termasuk fasilitas perbuatan tuna asusila. Selain itu juga dilarang melakukan serta membantu dan melindungi perbuatan tuna asusila.

Setiap orang yang melanggar diancam sanksi kurungan tiga bulan, atau denda paling banyak Rp5 juta.

Sebelumnya menjelang Ramadan kemarin, Anggota DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengingatkan kepada pemerintah kota untuk memberantas segala perbuatan negatif yang mengganggu ketertiban umum, termasuk prostitusi online.

Terkait dengan regulasi, pemerintah bersama dengan DPRD Kota Bekasi telah merumuskan Perda terkait dengan ketertiban umum. Perda tersebut kata Arif telah selesai dibahas.”Perdanya terkait dengan ketertiban umum, sudah selesai, semoga tahun ini sudah diparipurnakan,” katanya belum lama ini. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin