Berita Bekasi Nomor Satu

Kemendagri Keluarkan Surat Pilkades Serang Diulang

PERLIHATKAN SURAT: Solihin Muhtar selaku calon kades yang menggugat proses pilkades yang digelar beberapa tahun lalu itu, bersama rekannya memperlihatkan surat dari Kemendagri. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mulai terkuak, yang mana sebelumnya proses Pilkades tersebut digugat oleh salah satu calon Kepala Desa bernama Solihin Muhtar.

Belum lama ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, secara resmi mengeluarkan surat yang memerintahkan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, untuk segera menindak lanjuti hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung bernomor 128/PEN.EKS/2018/PTUN-Bdg.

Dalam surat tertanggal 17 Oktober 2022 yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa, Yusharto Huntoyungo itu menyatakan, ada tiga arahan yang harus dilaksanakan oleh Pj Bupati Bekasi, dalam menjalankan putusan PTUN tersebut, sesuai dengan surat yang dikirimkan Sekda Kabupaten Bekasi, dengan nomor Pm.05.01/3973-DPMDI2022.

Pertama, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian yang kedua, berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam hal putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, diminta kepada saudara untuk menjalankan seluruh putusan Pengadilan, termasuk dalam pemberhentian kepala desa a.n. Iwan Handoko, S.H. sebagai Kepala Desa Serang, dan melaksanakan pemungutan suara ulang pada pemilihan Kepala Desa Serang, Tahun 2021, dengan tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah, dan surat ini tidak dapat dijadikan yurisprudensi bagi desa, kabupaten/kota dan provinsi lain di seluruh Indonesia.

Ketiga, selanjutnya teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang kepala desa, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pemilihan kepala desa serentak, termasuk pembiayaan

Pelaksanaan pemilihan ulang yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Terkait hal tersebut, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengaku telah meminta arahan secara tertulis dengan keterbatasan APBD Kabupaten Bekasi, untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Kemendagri, karena tidak ada anggaran, sehingga minta arahan dari Kemendagri dan Kemendes. Memang itu perintah pengadilan, makanya kami konsultasikan,” terang Dani.

Kata dia, pelaksanaan eksekusi dari putusan pengadilan tersebut, sesuai arahan yang diberikan oleh Kemendagri.

“Solusinya seperti apa, ya tergantung nanti arahan dari Kemendagri,” ucap Dani.

Sementara itu, Solihin Muhtar selaku calon kades yang menggugat dari proses pilkades yang digelar beberapa tahun lalu itu, menyayangkan langkah Pemkab Bekasi, yang dinilai lamban melaksanakan putusan PTUN Bandung atas kemenangan gugatannya.

“Menyikapi putusan PTUN Bandung, yang mana sudah sampai tahap di Mahkamah Agung (MA), bahkan yang terakhir Peninjaun Kembali (PK), namun Pemkab Bekasi tetap tidak mau menjalankan putusan pengadilan itu,” sesalnya.

Solihin juga memprotes, kepala desa tersebut sampai saat ini masih menjabat, padahal sudah ada perintah dari Kemendagri melalui surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa, yang mengatakan harus sudah dinonaktifkan dari jabatannya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin