Berita Bekasi Nomor Satu

KPR Lunas Sertifikat Belum Diterima, Kuasa Hukum Somasi Pihak Bank

Kuasa Hukum Warga di Perumahan Kedungwaringin, M. Gary Gagarin Akbar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah belasan nasabah di Perumahan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi masih menantikan sertifikat rumah mereka, meskipun telah melunasi angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak tiga tahun lalu.

Dengan angsuran berkisar 12 hingga 15 tahun, mereka membayar total biaya sekitar Rp200 juta hingga Rp 300 juta untuk rumah dengan luas tanah 60 meter persegi.

Kuasa Hukum Warga di Perumahan Kedungwaringin, M. Gary Gagarin Akbar, mengatakan ada 13 nasabah yang menyerahkan kuasa kepadanya. Menurut dia, 13 kliennya ini merupakan nasabah KPR dari berbagai bank. Baik bank milik pemerintah maupun swasta.

Namun, mayoritas nasabah Bank BTN Cabang Karawang dan Kota Bekasi. Gary berujar, sebenarnya yang belum menerima sertifikat rumah meskipun sudah melunasi KPR tidak hanya dirasakan oleh kliennya.

“Sebetulnya di satu perumahaan itu setelah kita kroscek belum mempunyai sertifikat semua,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (23/10).

Gary memberikan penjelasan mengenai kronologi awal kejadian ini saat klien melunasi KPR sejak tiga tahun lalu. Meskipun telah membuktikan pelunasan KPR, sertifikat tidak kunjung diterbitkan sehingga memaksa klien untuk menunggu.

Saat ditanya tentang sertifikat, pihak bank seakan melemparkan tanggung jawab hingga akhirnya klien memaksa untuk bertemu langsung dengan Kepala Cabang BTN Kota Bekasi.

“Setelah dikejar sama klien kami pada waktu itu, ternyata benar sertifikat itu nggak ada,” katanya.

Pada saat itu, pihak Bank BTN Bekasi berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu singkat. Namun, setelah tiga tahun berlalu, kliennya tidak pernah mendapatkan kepastian apapun.

Di tengah ketidakpastian ini, pihak bank kemudian melemparkan tanggung jawab permasalahan kepada pengembang. Mendengar hal ini, klien memutuskan untuk melakukan pengecekan langsung kepada pihak pengembang.

“Developer ini ternyata setelah kita kroscek, ternyata mereka kabur, sudah bangkrut,” ungkapnya.

Dalam persoalan ini, ujarnya, memang tanggung jawab terkait sertifikat tidak sepenuhnya dapat ditempatkan pada pihak Bank BTN. Namun, sebelum proses kredit dimulai, Bank BTN seharusnya memastikan bahwa pengembang tersebut memiliki kompetensi, keamanan, dan rekam jejak yang baik, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sampai KPR dilunasi, kliennya tak pernah mendapatkan informasi mengenai developer yang bermasalah. “Harusnya di tengah jalan, misalkan developer kabur atau bangkrut, ada informasi ke klien kami. Sedangkan klien kami tidak dapat itu, mereka tahunya ketika pelunasan nggak dapat sertifikat. Ini yang mau kita kejar, bahwa perbuatan dari BTN yang merugikan klien kami,” tukasnya.

Sejauh ini, Gary telah melakukan somasi kepada pihak Bank BTN Kranji Kota Bekasi sekitar satu bulan yang lalu. Namun, sayangnya, tidak ada respon atau jawaban yang diberikan oleh pihak bank tersebut.

Sementara itu, pihak Bank BTN Karawang telah disomasi dua kali dan pada somasi terakhir mereka memberikan tanggapan. Gary mengungkapkan bahwa pihak Bank BTN Karawang berjanji untuk bertemu dengan notaris yang mengurus sertifikat serta membantu memfasilitasi bertemu dengan pengembang.

“Saat ini kami sedang berusaha meminta audiensi kepada Bank BTN Karawang dan Kota Bekasi, untuk mengetahui secara jelas sikap mereka seperti apa. Kalau misalkan setelah kami mengirimkan somasi kedua, ketiga, audiensi juga nggak digubris. Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sertifikat klien kami yang nggak ada,” jelasnya.

“Meskipun ada angkat kredit, cuma saya lihat memang nggak detail angkat kredit itu. Semua membebankan kewajiban dari nasabah. Sedangkan kewajiban dari bank nggak detail yang tercantum di dalam angkat kredit. Jadi kami nggak bisa pakai ranah wanprestasi atau ingkar janji. Makanya kita kejar ke perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Menanggapi hal ini, Humas BTN, Rakhmat Baihaqi berjanji akan menindaklanjuti persoalan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. “Saya akan tindaklanjuti,” ucapnya melalui aplikasi pesan instan. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin