Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Buru Lima Pengeroyok Yusuf

PENGANIAYAAN : Polisi menghadirkan MRF pelaku penganiayaan di Mapolsek Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (16/11). Polisi masih memburu keempat pelaku penganiayaan lainya yang menyebabkan korban hingga kritis. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Bantargebang mengamankan satu dari lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Yusuf, salah seorang warga Perumahan Mutiara Gading Blok B, Rt04/Rw31, Mustikajaya, Kota Bekasi, kritis.

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan, peristiwa penganiayaan Muhamad Yusuf berlangsung Rabu(15/11) pukul 18.15 WIB. Saat itu, Yusuf mendatangi para pelaku yang notabene para pengamen sembari meminta rokok.

“Korban meminta rokok kepada pelaku K dengan cara memaksa, sehingga membuat pelaku dan teman-temanya pelaku kesal,” kata Ririn saat ungkap kasus di Polsek Bantargebang, Kamis (16/11).

Meski kalah jumlah, saat itu Yusuf tetap sesumbar sembari menantang para pelaku berduel.

“Kemudian, Pelaku A, N,K dan F memukul korban, selanjutnya pelaku MRF ikut memukul dan menendang korban, hingga korban terjatuh” ucap dia.

Ketika pelaku N,K,dan F menginjak-nginjak tubuh korban, lanjut Ririn, pelaku A mengambil batu lalu dilempar ke arah kepala Yusuf.

Setelah kejadian tersebut, A,N,K dan F melarikan diri, sedangkan pelaku MRF dapat diamankan warga. Saat ini polisi masih memburu keempat pelaku lainya.

Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk diberikan pertolongan lebih lanjut karena kondisi korban saat ini masih kritis.

“Korban mengalami luka robek pada daun telinga sebelah kanan, luka sobek dibawah telingan kanan, lubang telinga kiri mengeluarkan darah, hidung keluar darah dan pergelangan tangan kiri patah,” ungkapnya

Adapun pelaku dikenakan pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, “Dengan penjara selama lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh,” pungkasnya. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin