Berita Bekasi Nomor Satu

Pengemudi Truk Butuh Perlindungan Hukum

ILUSTRASI: Sejumlah sopir truk bersantai saat terjebak macet di Tol Jakarta Cikampek, beberapa waktu lalu. Pengemudi truk butuh perlindungan hukum. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Komunitas Pengemudi Nusantara (FKPN) mengeluhkan belum adanya undang-undang yang melindungi para pengemudi di Indonesia, khususnya pengemudi truk. Undang-undang itu sangat dibutuhkan sebagai dasar perlindungan hukum para pengemudi truk dari potensi tindakan premanisme maupun pungutan liar yang dapat terjadi di jalan.

Koordinator Forum komunitas pengemudi nusantara, Asep Dani, mengungkapkan bahwa pungutan liar (pungli) merupakan satu dari sekian masalah yang sering dihadapi para pengemudi.

Terkait praktik pungli, pihaknya mengungkap telah melakukan audiensi hingga ke tingkat presiden, namun sayangnya tidak ada tindak lanjut yang diterima.

“Pungli itu meresahkan dari lama sebetulnya, tapi kami itu sebagai pengemudi mau mengadu ke mana. Karena berbagai macam audiensi telah kami lakukan, baik Dinas Perhubungan Darat, dengan Dishub, bahkan dahulu kami pengemudi itu urusan pungli itu sampai audiensi ke presiden tapi tidak ada tindak lanjutnya,” ungkap Asep di Cikarang Selatan, Senin (25/12).

Menurutnya, dampak dari pungli dan aksi premanisme terasa pada pengeluaran jalan para pengemudi. Setiap harinya, ratusan laporan pungli diterimanya, dengan kasus paling banyak terjadi di wilayah Sumatera.

“Tiap hari ratusan laporan masuk. Sebetulnya banyak cuma kawan-kawan kan tidak seperti yang lain karena kan posisi kita ini lemah tidak ada undang-undang yang melindung. Uang jalan itu, kadang-kadang bisa habis, seringlah kawan-kawan mengalami hal-hal seperti ini,” tambahnya.

Asep menceritakan bahwa pungli di berbagai wilayah dilakukan oleh berbagai oknum dan setiap harinya jumlahnya semakin berkurang. Jalan terakhir yang dilakukan oleh para pengemudi yakni dengan memviralkannya.

“Pungli itu kadang dilakukan beberapa oknum ada yang dari pihak swasta juga. Biasanya berjenis premanisme. Ada oknum-oknum yang memanfaatkan kekurangan dan kesalahan kami. Tapi alhamdulillah memang makin lama makin berkurang jumlahnya,” ujar Asep.

Untuk itu, pihaknya sangat membutuhkan regulasi yang melindungi para pengemudi. Saat ini, sekitar 1.000 komunitas tergabung dalam Forum Komunitas Pengemudi Nusantara, dengan 530 di antaranya berada di Jawa Barat.

“Maka dari itu suatu hal jadi pengemudi itu tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi profesi pengemudi. Pengemudi itu kan tidak jelas posisinya, apakah buruh atau bukan,” tuturnya.

Sementara itu, seorang pengemudi dari Kabupaten Bekasi, Gunawan, menyatakan bahwa ia sering mengalami pungli saat melakukan perjalanan ke wilayah Sumatera. Bentuk pungli bervariasi, mulai dari mencegat di tengah jalur hingga menggunakan posko di pinggir jalan.

“Pernah ada bawa senjata tajam di tengah jalan tengah hutan. Saya bablas, nanti dia minggir. Macem-macem lah punglinya ada yang beli air minum. Memang itu lah yang terjadi di jalanan, kami butuh kepastian hukum. Kami itu sebagai pengemudi timbul kewajiban tapi tidak timbul hak,” ungkap Gunawan. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin