Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

NasDem Kota Bekasi Bawa 10 Sampling Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di TPS

Ketua DPD NasDem Kota Bekasi Aji Ali Sabana. Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPD Nasdem Kota Bekasi Aji Ali Sabana untuk kedua kalinya mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (20/3/2024).

Kali ini, kunjungannya untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu dengan modus penggelembungan suara di Dapil 1, yakni Bekasi Timur dan Bekasi Selatan.

Aji mengklaim, kedatangannya hari ini lengkap dengan membawa sejumlah bukti dan diserahkan ke Bawaslu.

BACA JUGA: Target Tambah Perolehan Kursi Legislatif, Dua Dapil jadi Incaran Partai NasDem

“Kehadiran saya ke Bawaslu sebagai warga negara yang baik menyikapi adanya indikasi penggelembungan suara di dapil 1 khususnya Kecamatan Bekasi Selatan,” kata Aji sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (20/3/2024).

Aji klaim, berdasarkan data fakta yang dikantonginya saat ini, terjadi dugaan tindak kecurangan penggelembungan suara. Dia membawa sampling 10 TPS, seperti C1 Plano dan C1 Salinan disanding dengan D Hasil.

Menurut Aki, di sana ada selisih suara, terindikasi penggelembungan suara. Dibuktikan dengan data yang dibawanya saat ini.

BACA JUGA: Pelapor Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Dicecar 17 Pertanyaan Bawaslu Kota Bekasi

“Insyaallah syarat-syarat ini akan saya konsultasi dengan partai NasDem untuk kita tindak lanjuti dan kita gugat di MK. Baik digugat secara administratif maupun pidana,” ujarnya.

“Ketika ada perubahan komposisi suara dari Plano atau C salinan atau D hasil itu artinya melanggar undang-undang Pemilu. Ada pidana pemilu itu yang kita lakukan supaya penggelembungan suara jangan didiamkan. Karena 1 suara itu penting dan kalau yang di Gelembungkan ratusan TPS itu merugikan semua,” tambahnya.

BACA JUGA: Ketua PPK Bekasi Timur Hadir di Persidangan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Begini Status Terbarunya

Ia mengaku, hari ini pelaporan yang kedua. Setelah ia melakukan kajian dan coba pilah-pilah akhirnya berkesimpulan data berkecukupan dan pastikan ini valid.

“Tentu yang terlapor adalah penyelenggaraan di tingkat Kecamatan dan juga KPU. Kalau kita cermati ini tidak hanya dilakukan di tingkat kecamatan. Tetapi ini dilakukan secara sistematis terukur dan massif. Nggak mungkin PPK berani melakukan itu tanpa ada instruksi,” terangnya.

“PPK kita laporkan adalah Bekasi Selatan yang lengkap dan Bekasi Timur juga. Keduanya dengan laporan yang sama kalau Bawaslu tidak ada tindak lanjut berarti ada apa dan kita tunggu klarifikasi dari Bawaslu,” tandasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin