Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Perusahaan Bandel Bakal Disegel

Perusahaan Bandel Bakal Disegel

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi masih beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bahkan, salah satu perusahaan masih beroperasi seperti biasa meskipun puluhan karyawan diketahui terkonfirmasi positif covid-19.

Data yang dihimpun Radar Bekasi, 80 karyawan di Perusahaan yang berlokasi di jalan Halmahera Blok EE, Kawasan MM2100 tersebut positif covid-19 setelah sebelumnya dilakukan swab masal. Padahal sesuai aturan, perusahaan yang bergerak di sektor non-essential, wajib memberlakukan kebijakan WFH 100 persen bagi pekerjanya.

“Pr a kurang memadai, yang saya takuti nanti semakin banyak karyawan yang positif Covid-19. Kalau perlu cek bersama Dinkes, soalnya rada bandel PT ini, dan rada tertutup kalau ada masalah. Malahan ada satu supervisor meninggal terpapar Covid-19,” ujar salah satu karyawan yang mewanti-wanti Namanya tidak dipublikasikan ini, Selasa (6/7).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengaku akan menindak lanjuti temuan tersebut. Menurutnya, , tingkat paparan di kawasan industri tidak banyak. Sejauh ini ada tiga perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19. Sayangnya, dirinya enggan menyebutkan nama tiga perusahaan tersebut. “Ada tiga PT, dua di MM2100, dan satu lagi di Jababeka. Yang terpapar ada yang 29, 14, dan ada yang 16,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan meminta satgas Covid menindak tegas perusahaan yang bandel,”Ini sangat rentan, karena perusahaan itu memiliki karyawan yang cukup banyak,” tuturnya.

Hendra menegaskan, pada penerapan PPKM Darurat ini akan melakukan penegakan hukum bagi mereka (perusahaan) yang melanggar. Khususnya, mengenai kapasitas pegawai yang harus bekerja. Tentunya, Hendra yang juga sebagai Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi ini akan melakukan pengecekan ke setiap perusahaan.

Dirinya juga meminta, kepada pelaku industri, untuk melakukan isolasi terpusat, apabila ada karyawannya yang terpapar. Hal itu perlu dilakukan, agar terpisah dengan keluarganya, sehingga tidak menjadi klaster keluarga. “Kami juga meminta kepada para pelaku industri, agar memberikan penanganan Covid-19 secara maksimal,” ungkapnya.

Hendra membeberkan, setiap perusahaan harus memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), agar tetap beroperasional. Kata Hendra, IOMKI itu dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, atau Kementerian Perindustrian.

“Kami akan melakukan seleksi dan pengecekan langsung ke lapangan. Tentunya, apabila ada yang melanggar kita akan memberikan tindakan,” jelasnya.

Terpisah, sebanyak dua perusahaan di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, disegel Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (6/7). Pasalnya, kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafie mengatakan, kedua perusahaan tersebut ditutup lantaran tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

Dua perusahaan tersebut yakni, PT Natura dan PT Indospring. Herman mengatakan, perusahaan yang tidak memiliki IOMKI diharap tidak melangsungkan operasional selama PPKM Darurat. “Kalau memang dia beroperasi konsekuensinya ditutup atau tidak melaksanakan kegiatan. Tadi juga diminta untuk bubar,” ujarnya.

Sementara itu terpisah, Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan kepolisian tengah mempertimbangkan penambahan titik penyekatan antara wilayah Kota Bekasi dengan daerah sekitar. Pasalnya, titik penyekatan saat ini dilakukan di dua titik perbatasan antara Kota Bekasi dan wilayah kota administrasi Jakarta Timur, sedangkan masih ada perbatasan lain yakni dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Rencananya, titik perbatasan ditambah menjadi 18 titik seperti yang dilakukan pada masa pembatasan mobilitas sebelum-sebelumnya. “Kalau PSBB dulu kita lakukan secara ketat, kan ada 32 titik. Tadi pak Kapolres dengan Dishub melalui Kasat Lantas mempertimbangkan untuk memperketat itu,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Rahmat menyebut ketentuan yang mengatur tentang PPKM darurat sudah diumumkan secara resmi, maka harus dilakukan penyekatan, hingga penutupan beberapa sektor perekonomian seperti mall. Operasi yustisi selama PPKM darurat dilakukan oleh petugas dari unsur kepolisian, kejaksaan, satuan polisi pamong praja (Satpol-PP).(pra/sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin