Berita Bekasi Nomor Satu

Perlukah Terowongan Toleransi

Presiden Indonesia, Ir. H. Joko Widodo mengaminkan usulan dibuatnya terowongan penghubung antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Menurut Jokowi, selain memudahkan lalu lintas akses jalan juga sebagai ajang silahturahmi antar umat beragama. Meskipun menurut pihak Istana, jalur terowongan itu dibuat untuk memudahkan mobilisasi jamaah dari Masjid Istiqlal ke Gereja Katedral ataupun sebaliknya jika pelaksanaan ibadah yang memakai fasilitas parkir masing-masing agar mudah lalu lalang tanpa membuat macet jalan umum sekaligus simbol silahturahmi.

Tidak kelihatan bersebrangan meski bangunannya berhadapan, namun tetap saja itu bukan alasan tepat dalam pembuatan terowongan ini.

Usulan terowongan ini sekaligus dikerjakan dalam proses tahapan renovasi Masjid Istiqlal yang menggunakan biaya Rp475 miliar melalui Kementrian PUPR sejak Mei 2019. Banyak dukungan dari politisi Senayan terhadap usulan Presiden Jokowi dengan menyebutnya sebagai penguatan silahturami antar-umat di Indonesia.

Jika terowongan ini dibangun hanya untuk akses penyebrangan jamaah (mobilisasi) efek memakai lahan parkir dua tempat ibadah ini yang bersebrangan maka tak perlu membuat jalan bawah tanah (terowongan) cukup dengan membuat lampu lalu lintas penyebrangan orang itu cukup atau jika dianggap menimbulkan kemacetan jalan maka membangun jembatan penyebrangan orang pun juga bisa bahkan efektif dari segi keamanan juga kenamanan bahkan secara biaya yang lebih murah.

Namun jika terowongan ini dibangun atas dasar simbol toleransi beragama yang mencerminkan kerukunan umat maka bukan jawaban dan solusi terbaik, sebab menurut penulis yang perlu dibangun, dibuat bukan jalan atau jembatan dan terowongan penghubung secara fisik, tetapi yang lebih tepat adalah membuat jalan, membangun jembatan bahkan terowongan pemikiran yang mempersatukan, menghubungkan sikap rukun damai dalam perbedaan sebab tidak ada guna dan manfaat jika jalan, jembatan dan terowongan dibangun hanya sebatas fisik dan simbol semata namun otak pemikiran, hati nurani kita saling membenci dan bermusuhan hanya karena perbedaan keyakinan dalam beragama.

Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, juga pada ayat (2) di pasal yang sama dan pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk Agama. Akan tetapi tetap hak kebebasan tersebut dibatasi dalam UUD 1945 pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) dalam menghormati hak asasi orang lain dan patuh terhadap pembatasan Undang-Undang.

Seringnya konflik yang bersinggungan dengan Agama masih kerap terjadi dan ini menunjukan bahwa toleransi keberagamaan di Indonesia masih belum maksimal, seperti di tahun 2015 terjadi konflik umat beragama di Aceh antara umat Islam dan Kristen di sana.

Konflik di Poso tahun 2000 sebab kurangnya peran pemerintah dalam menyelesaikan konflik menyebabkan korban jiwa sangat banyak. Di tahun 2016, konflik Tanjung Badai, Sumatera Utara yang mengakibatkan 11 Wihara dan 2 yayasan rusak akibat leh amuk warga. Dan konflik Sampang di tahun 2004. Terbaru konflik Papua di tahun kemarin.

Maka dapat disimpulkan peran pemerintah seharusnya bukan hanya sekedar membuat terowongan sebagai simbol toleransi melainkan membuat program pendidikan yang sifatnya pencerahan pemikiran akan keberagaman Agama di Indonesia. Sehingga konflik kekerasan atau konflik yang berkaitan dengan Agama bisa dicegah dan di antisipasi dengan pemikiran yang terbuka, yang damai dan refleksi toleransi dalam keseharian bermasyarakat di Indonesia.

Berdirinya Masjid Istiqlal pada tahun 24 Agustus 1961 dan diresmikan pada  22 Februaru 1978 yang bersebrangan dengan bangunan Gereja Katedral adalah keinginan Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno dalam menunjukan simbol pesan toleransi umat beragama yang sejalan dengan Pancasila.

Maka saat ini bukanlah simbol lagi yang dibutuhkan bangsa ini melainkan sikap perilaku dan pemikiran yang menunjukan sikap menghargai, menghormati antar umat beragama di Indonesia sesuai dengan Pancasila, ideologi bangsa dengan menjalankan kepercayaan beragama masing-masing yang diakui negara dengan aman, nyaman dan damai penuh rahmat kasih sayang. (*)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin