Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Perkara Disidang Online

SIDANG PIDANA ONLINE : Tersangka kasus pidana umum berinteraksi dengan Jaksa Penuntut Umum dan para Hakim saat sidang di Kantor Pengadilan Negeri Cikarang Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Selasa (31/3). Sidang pidana secara telekonferensi itu guna mencegah penyebaran virus covid-19.ARIESANT/RADAR BEKASI
SIDANG PIDANA ONLINE : Tersangka kasus pidana umum berinteraksi dengan Jaksa Penuntut
Umum dan para Hakim saat sidang di Kantor Pengadilan Negeri Cikarang Desa Sukamahi
Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Selasa (31/3). Sidang pidana secara telekonferensi itu guna
mencegah penyebaran virus covid-19.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan perkara disidangkan secara online atau teleconference oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Puluhan kasus tersebut digelar dalam ruangan secara bergantian, tata cara dan melanisme setiap perkara yang disidangkan disebut sama dengan biasanya, hanya media yang digunakan saja berbeda.

Sidang online ini baru dilaksanakan mulai hari Senin (30/3) kemarin, pekan sebelumnya, setelah pemerintah meminta untuk mengurangi pengumpulan massa, sidang dilakukan seperti biasa, dengan pembatasan pengunjung. Pengunjung yang dibolehkan hadir hanya keluarga terdakwa saja.

Sidang pidana online ini dilakukan dengan cara telekonferensi. Dimana Hakim, Jaksa, dan terdakwa, yang berada ditempat terpisah bisa saling melihat dan melakukan komunikasi (bicara) dari layar yang terpasang di Pengadilan, Lapas, dan Kejaksaan. Sementara,  terdakwa hanya bisa di dampingi oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk mendampingi.

“Minggu lalu secara insidental masih (melakukan sidang di pengadilan) karena kita juga ada juknisnya dari mahkamah agung, jadi itu yang bisa kita lakukan minggu yang lalu pembatasan pengunjung. Kita memberikan batasan hanya mempersilahkan keluarga dari terdakwa, ya dua tiga orang, diluar dari itu kita himbau untuk tidak masuk (ruang sidang) dan mereka mengerti,”  ungkap Humas PN Bekasi, Sihombing, Selasa (31/3) saat dijumpai.

Dalam satu hari, perkara yang disidangkan dan terjadwal mencapai 30 perkara. Di hari pertama kemarin, total 20 perkara disidangkan secara online. Secara teknis, di ruang persidangan hanya majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa. Terdakwa menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), begitu juga Jaksa menjalani persidangan dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Tidak semudah yang dibayangkan, sederet kendala dialami dalam persidangan. Diantaranya, gangguan suara selama jalannya persidangan, dan ketersediaan peralatan terbatas sehingga hanya ada satu ruangan yang digunakan bergantian.

“Yang jadi masalah secara tehnis yuridis itu misalkan ketika kita menjatuhkan pembacaan dakwaan, terdakwa mengatakan sudah mengerti tapi penasehat hukum mengajukan keberatan, komunikasi antara terdakwa dengan penasehat hukum tidak terjadi langsung,” lanjutnya.

Sidang diprioritaskan untuk perkara pidana, sementara perkara perdata masih dijalankan. Namun, pihak-pihak yang berselisih meminta untuk dilakukan penundaan. Dalam penanganan perkara pidana ini, tidak dilakukan penundaan persidangan karena menyangkut masa penahanan terdakwa. Terutama perkara pidana yang menyangkut anak dibawah umur, persidangan harus bertarung dengan batas waktu penahanan selama 15 hari, lebih dari itu menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Pantauan Radar Bekasi, pintu masuk bagi pengunjung tertutup rapat, sementara hanya menyisakan satu pintu masuk utama untuk hakim dan jaksa, serta menuju area pelayanan PN Bekasi.

Sementara itu humas Pengadilan Negri Cikarang, Muhammad Nafis mengatakan, proses sidang online waktunya berfariasi, tergantung dari barang bukti dan saksi yang dihadirkian,”Ya, sekitar 30 sampai 40 menit setiap perkara yang disidangkan,”katanya.

Dia mengaku,  sebelumnya saat sidang belum diberlakukan secara online, setiap hari ada 40 kasus sidang pidana yang dilakukan di Pengadilan Negri Cikarang. Dimana sidang dimulai pukul 10:00 siang dan selesai sampai malem hari. Pasalnya, Pengadilan Negri Cikarang kekurangan ruang sidang.

“Disini keterbatasan ruang sidang. Sekarang ada tiga ruang sidang. Dua ruang sidang untuk biasa dan satu ruang sidang untuk anak, jadi yang bisa dipake cuma dua. Makanya kita gantian. Dalam sehari mencapai 40 kasus. Makanya sampai larut malam,” ungkapnya.

Dia memastikan, sidang secara online ini tidak berlaku pada sidang perdata. Dia menegaskan, untuk sidang perdata sebenarnya bisa melalui eligitasi elektronik. Walaupun untuk kenyatannya sedikit yang mau melalui eligitasi elektronik.

 “Kalau sidang perdata seperti biasa, tapi kita menyarankan kalau tahap-tahap awal melalui eligitasi elektronik. Tapi kalau enggak mau bisa langsung. Unruk perdata sehari paling ada sepuluh, karena dipecah-pecah,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang mengatakan, untuk persiapan sidang pidana yang dilakukan secara online, pihaknya sudah menyiapkan ruangan khusus untuk terdakwa mengikuti proses persidangan tersebut. “Jadi kita menyiapkan satu ruangan yang sudah diseting oleh Dinas Diskominfo, mengenai jaringan dan peralatannya,” paparnya.

Bambang menegaskan, dalam sidang yang dilakukan secara online ini tidak ada bedanya dengan sidang pada umumnya. Nantinya diruangan tersebut terdakwa akan di dampingi beberapa petugas.

“Untuk teknisnya tetap seperti sidang pada umumnya. Jadi di dalam ruang tersebut ada terdakwa, kuasa hukum, petugas dari kejaksaan, petugas pengadilan, petugas lapas, dan pengawalan dari polisi,” jelasnya. (pra/sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin