Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Desak Pemisahan PUPR Dilaksanakan

JALAN RUSAK: Sejumlah pengendara bermotor melintasi jalan rusak di Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (5/4). Dengan adanya rencana pemisahan PUPR akan berdampak pada perbaikan dan pembangunnan infrastruktur di Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

JALAN RUSAK: Sejumlah pengendara bermotor melintasi jalan rusak di Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (5/4). Dengan adanya rencana pemisahan PUPR akan berdampak pada perbaikan dan pembangunnan infrastruktur di Kabupaten
Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Dan Tata Kerja  (SOTK) DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sesegera mungkin untuk memisahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Memang dengan adanya wabah Virus Corona (Covid-19) saat ini, semua pihak menjaga diri. Namun kepentingan masyarakat dari berbagai aspek harus menjadi perhatian pemerintah. Oleh sebab itu, kami meminta agar Pemkab Bekasi melakukan memsiahkan dinas PUPR, karena kalau tidak segera, dampaknya akan ada perlambatan pembangunan,” kata Nyumarno, Minggu (4/4).

Menurut dia, DPRD sudah sejak tanggal 30 Januari sudah mengesahkan Perda Nomor 02 tahun 2020 tentang perubahan SOTK PUPR. Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa hingga saat ini belum juga dilaksanakan?

“Disaat masa pandemi Covid-19 ini menjadi hal yang tepat untuk memisahkan dinas yang dinilai gemuk. Karena memang arahan pemerintah pusat supaya ada pergeseran anggaran,” terangnya.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Bekasi, Iis Sandra menyampaikan, sejak Perda disahkan, pihaknya langsung membuat Peraturan Bupati (Perbup), sebagai dasar pelaksanaan. Dan untuk masalah kelembagaan sudah rampung.

“Kami sudah merampungkan masalah kelembagaan-nya. Saat ini tinggal Badan Kepegawaiaan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) yang menempatkan orang-nya. Sebab, lembaga-nya kan sudah, begitu juga regulasi-nya,” ucap Iis.

Terpisah, Sekretaris BKPPPD, Edward Sutarman menuturkan, adanya surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengisi formasi atau pelaksaan pelantikan, akan menjadi pijakan pihaknya untuk mengisi lembaga dalam menindaklanjuti Perda SOTK.

“Dalam waktu dekat ini akan kami realisasikan, sebab terlebih dahuluu kami isi eselon II dan III. Akan tetapi, dalam hal ini juga kami akan laporkan kepada Pak Bupati,” tegasnya. (and) 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin