Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Remaja Diproses Hukum

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan, puluhan remaja yang diamankan lantaran masih bergerombol di luar rumah pada situasi pandemik Covid-19 menjalani proses hukum. Tindakan ini diambil guna memberikan efek jera.

Pemerintah Kota Bekasi telah menghimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, upaya ini dilakukan dengan cara menghimbau langsung ke wilayah tempat tinggal warga, membatasi jam untuk beraktivitas diluar rumah hingga pukul 21.00.

Beberapa waktu lalu, pemerintah Kota Bekasi bersama dengan TNI dan Polri mengamankan sepuluh warga yang masih berkerumun di luar rumah. Mereka dipastikan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang mulai ditindak represif sesuai kesepakatan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

“Bahkan ada sepuluh orang yang nanti sidangnya online, jadi nggak main-main ya kita,” terang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat dijumpai di halaman Stadion Patriot Candrabhaga.

Ia menegaskan, tidak ada lagi kegiatan yang melibatkan banyak orang diatas pukul 21.00, kecuali mendesak. Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan 1.017 RW yang ada disebut sudah sepakat untuk membuat RW siaga dalam rangka karantina wilayah terbatas. Usaha untuk menekan jumlah kasus Covid-19 ini akan terus dilakukan mengingat jumlah kasus yang terus bertambah.

Rahmat juga mewanti-wanti, jika sudah diingatkan masih terus dilakukan oleh masyarakat, pihaknya telah menyiapkan rumah singgah terpadu di kawasan Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya. Rumah singgah tersebut akan dijadikan tempat penampungan bagi warga yang masih nekat membandel, memiliki kapasitas 200 orang.

“Itu penyakit, itu pandemik yang harus kita tekan penyebarannya, tinggal masyarakat mematuhi, memaknai apa yang diimbau, apa yang diarahkan, ya apa yang diminta oleh pemerintah itu harusnya ya diikuti,” lanjutnya.

Di waktu yang lain, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman membenarkan sepuluh warga tersebut menjalankan proses hukum. Namun, mereka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.

“Tidak ditahan karena ancamannya dibawah lima tahun, tapi diproses lanjut,” ungkapnya.

Mereka diancam pidana diatas empat bulan lantaran melangar pasal 218 junto undang-undang karantina kesehatan. Langkah pidana ini dijelaskan merupakan langkah terakhir yang diambil. Pasal ini bisa dikenakan kepada masyarakat yang telah diperintah untuk membubarkan diri dengan himbauan, namun tidak mengindahkan perintah tersebut.

Arman mengingatkan kepada masyarakat untuk menyadari betul bahaya pendemik Covid-19. Ia meminta untuk masyarakat mengurangi berkumpul atau kerumunan tidak jelas.  Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera, dan masyarakat memahami bahaya penyebaran virus ini.

Diketahui, pasal 218 KUHP ini berbunyi barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokkan dengan ancaman pidan paling lama empat bulan dua Minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin