Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Arahan Teknis Emil Soal PSBB 5 Wilayah Jabar

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan arahan teknis kepada lima kepala daerah penyangga DKI Jakarta, yakni Kota-Kab Bogor, Kota-Kab Bekasi dan Kota Depok, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam arahan yang disampaikan melalui videoconfrence, para kepala daerah diminta menindaklanjuti kesiapan pelaksanaan PSBB dan berkoordinasi dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk membicarakan teknis penerapannya di lapangan.

Selain itu, gubernur yang disapa Emil ini juga meminta kepala daerah menyiapkan perangkat hukum, yakni peraturan wali kota serta surat keputusan wali kota tentang penerima bantuan jaring pengaman sosial.

Pemerintah Kota Bekasi menyatakan sudah siap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

”Pemkot dan forkopimda telah siap menerapkan PSBB, tentunya juga dengan dukungan dan partisipasi seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan elemen masyarakat yang berharap Covid-19 segera berakhir,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono di Bekasi pada Minggu (12/4/2020).

”Tinggal menunggu peraturan wali kota yang sedang disiapkan sembari menanti surat penetapan resmi dari otoritas terkait juga, dalam hal ini Kemenkes dan provinsi,” tambah Tri.

Dalam upaya menyiapkan penerapan PSBB, Pemerintah Kota Bekasi telah membatasi jam operasional toko serba ada modern sampai maksimal pukul 20.00 WIB setiap hari. Pasar tradisional yang menjadi tempat berkerumun warga untuk transaksi jual beli juga sudah diarahkan untuk menerapkan pasar online.

Tri mengatakan, patroli gabungan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Kota Bekasi telah diaktifkan guna mendukung pelaksanaan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

”Sudah ada puluhan warga yang terpaksa kami amankan karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah daerah dan nekat berkerumun. Mereka menanti persidangan sambil wajib lapor,” ujar Tri.

Pemerintah Kota Bekasi telah meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menggantinya dengan kegiatan belajar di rumah untuk meminimalkan risiko penularan virus korona.

Pembagian masker dan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) juga penyemprotan disinfektan juga rutin dilakukan. Termasuk pemberian bantuan pangan kepada warga yang dikategorikan berhak menerima di masa pandemi korona.

Soal sarana dan prasarana pendukung penanganan kasus Covid-19, Tri menjelaskan, Pemkot Bekasi sudah menyiapkan RSUD Kota Bekasi dan beberapa rumah sakit lain sebagai rujukan penanganan pasien yang terinfeksi virus korona. Pemerintah kota juga memfungsikan stadion dan asrama haji sebagai fasilitas pendukung penanggulangan Covid-19. (zar/jpc/rbs)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin